Pesisir Lombok Utara Dikepung Tambak Udang, Bau Menyengat hingga Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Ilustrasi salah satu tambak di Indonesia. (Dok istimewa)

Lombok Utara, SIAR POST – Menjamurnya tambak udang misterius di sepanjang pesisir Kabupaten Lombok Utara memicu tanya dan keresahan masyarakat. Selain menimbulkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas masyarakat dan wisatawan, keberadaan tambak yang tertutup pagar seng tinggi dan dijaga ketat itu juga memunculkan pertanyaan soal legalitas perizinannya.

Warga menduga areal tersebut merupakan tambak udang vaname karena bau amis khas yang kerap tercium hingga ke permukiman dan kawasan pantai. Namun, minimnya informasi mengenai pemilik maupun izin usaha membuat masyarakat mempertanyakan keberadaan tambak-tambak tersebut.

“Yang kita sesalkan itu sepanjang pantai KLU sudah dibangun tambak. Di perbatasan Lombok Utara juga sudah dibangun. Yang terbesar di KLU itu di Beraringan (dusun, red), luasnya lebih dari 100 hektare,” kata seorang warga pesisir yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga, tambak-tambak itu dibangun di kawasan pesisir yang selama ini menjadi pusat aktivitas nelayan dan jalur wisata. Di sejumlah lokasi, areal tambak disebut membentang hingga ke tepi pantai dan menutup akses masyarakat.

Warga menilai keberadaan tambak tidak hanya mengubah bentang pesisir, tetapi juga memunculkan persoalan sosial dan lingkungan. Bau yang ditimbulkan disebut kerap tercium sepanjang hari, terutama saat angin mengarah ke permukiman.

“Kalau angin ke darat, baunya sangat menyengat. Yang terganggu bukan hanya warga, tapi juga nelayan dan wisatawan yang melintas di pantai,” ujarnya.

Polemik lain muncul karena sejumlah tambak disebut berdiri di dekat lokasi yang memiliki nilai sejarah. Salah satu area yang dipersoalkan berada di Teluk Ulingan. Warga menyebut di kawasan itu terdapat situs kuburan massal dan jejak permukiman lama.

“Kemarin sempat ada rencana menggusur kuburan massal itu. Padahal, menurut cerita orang tua, pelabuhan pertama ada di Teluk Ulingan. Di situ ada pemukiman lama dan kuburan massal,” ujarnya.

Masyarakat juga mempertanyakan legalitas pembangunan tambak karena pemerintah kabupaten disebut tidak pernah menerima laporan maupun dilibatkan dalam proses awal pembangunan.

“Di kabupaten tidak ada. Tiba-tiba lahan sudah dibeli investor dan alat berat langsung masuk,” kata sumber tersebut.

Menurut warga, kewenangan perizinan kawasan pesisir dan laut berada di pemerintah provinsi. Karena itu, izin tambak diduga diterbitkan melalui pemerintah provinsi, terutama menyangkut tata ruang, lingkungan hidup, dan pemanfaatan wilayah pesisir.

Namun, warga menilai proses tersebut berlangsung tanpa keterbukaan. Mereka juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Sampai hari ini kami tidak melihat bagaimana kebijakan investasi itu dijalankan. Mana yang boleh dibangun, mana yang tidak, dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat,” katanya.

Warga menduga keberadaan tambak bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB. Mereka menyebut kawasan pesisir Kecamatan Bayan hingga ke arah timur telah ditetapkan sebagai kawasan pemanfaatan ruang laut, bukan untuk tambak di sempadan pantai.

“Perda RTRW sudah jelas. Bayan ke timur itu kawasan pemanfaatan ruang laut. Tapi sekarang justru dibangun tambak di sepanjang pesisir,” ujar warga.

Sorotan juga diarahkan ke kawasan Selengen, Kecamatan Kayangan. Warga menyebut tambak dibangun di atas lahan milik daerah yang dikerjasamakan dengan pihak swasta.

“Yang di Selengen itu tanah milik daerah, tetapi dipakai untuk tambak,” katanya.

Selain dugaan pelanggaran tata ruang, masyarakat juga menyoroti persoalan sempadan pantai. Mereka menyebut sejumlah tambak dibangun terlalu dekat dengan garis pantai.

“Kalau sempadan pantai itu 100 meter seharusnya tidak boleh dibangun. Tapi rata-rata tambak di sini masuk sampai ke pinggir pantai,” ujarnya.

Keberadaan tambak juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan penggunaan air laut dan pembuangan limbah. Sebab, tambak udang vaname memerlukan pasokan air laut dalam jumlah besar dan menghasilkan limbah yang dikhawatirkan dibuang langsung ke laut.

“Yang dipakai itu air laut, dan limbahnya juga kembali ke laut. Itu yang dikhawatirkan masyarakat,” kata sumber tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi perizinan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi. (Red)

Exit mobile version