Lombok Utara,SIARPOST– Keputusan pemberian Surat Peringatan Ketiga (SP3) sekaligus pemberhentian sementara terhadap Kepala Dusun (Kadus) Sembaro, di Desa Segara Katon akhirnya diklarifikasi langsung oleh Kepala Desa, Ramdhan. Klarifikasi ini muncul setelah polemiknya ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya Facebook.
Ramdhan menegaskan, keputusan tersebut bukan langkah mendadak, melainkan hasil proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, hingga aparat keamanan.
“SP3 ini bukan ujug-ujug. Ini bagian dari pembinaan. Kami beri waktu tiga bulan untuk yang bersangkutan memperbaiki diri,” tegas Ramdhan.
Kasus ini bermula dari laporan warga RT 06 terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penerima bantuan sosial. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim investigasi oleh BPD bersama pemerintah desa.
Hasilnya, temuan di lapangan disebut cukup mengejutkan. Ketua BPD, Suharman, mengungkapkan bahwa tim bahkan menemukan indikasi praktik pungli yang telah berlangsung cukup lama.
“Kami turun langsung ke lapangan, wawancara warga, dan mereka membenarkan. Bahkan ada bukti foto, video, dan pengakuan. Ini sudah berjalan sekitar tiga tahun,” ungkapnya.
Tak hanya soal pungli, laporan lain juga ikut mengemuka, mulai dari persoalan kinerja hingga dugaan konflik sosial di masyarakat.
Ramdhan menjelaskan, sebelum sampai pada SP3, pemerintah desa telah lebih dulu memberikan SP1 dan SP2 sebagai bentuk peringatan bertahap, disertai pembinaan baik secara tertulis maupun lisan.
“SP1 dan SP2 sudah kami berikan jauh hari. Bahkan pembinaan secara lisan juga sudah sering dilakukan,” katanya.
Namun, alih-alih membaik, laporan masyarakat justru terus bertambah. Hal ini yang kemudian mendorong pemerintah desa mengambil langkah lebih tegas.
Dalam prosesnya, pemerintah desa juga telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Bahkan, sempat muncul saran agar eks kadus ini ,mengundurkan diri secara terhormat untuk menjaga nama baik.
Namun, hingga batas waktu satu minggu yang diberikan, saran tersebut tidak ditindaklanjuti. Akhirnya, pada tanggal 9, keputusan SP3 dan pemberhentian sementara resmi dikeluarkan.
Ramdhan menegaskan, pemberhentian ini bersifat sementara dan masih membuka peluang bagi yang bersangkutan untuk kembali menjabat, tergantung pada evaluasi selama masa pembinaan.
“Kalau selama tiga bulan ini ada perubahan, tidak menutup kemungkinan bisa kita angkat kembali. Ini murni pembinaan,” ujarnya.
Ketua BPD Desa segara katon,Suharman juga memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Mulai dari munculnya laporan, pemberian SP1 dan SP2, hingga pembentukan tim investigasi, semuanya dilakukan secara berjenjang dan melalui musyawarah.
“Kami tidak ingin ini langsung melebar ke publik. Makanya kami dahulukan pembinaan dan penyelesaian internal,” katanya.
Di balik proses tersebut, Ramdhan juga menyinggung adanya tekanan dari pihak luar, Ia menyayangkan adanya pihak yang dianggap terlalu jauh mencampuri urusan internal desa.
“Jangan terlalu masuk ke dapur kami. Ini ranah internal desa,” ujarnya.
Meski demikian, Ramdhan mempersilakan pihak yang bersangkutan untuk menempuh jalur pembelaan jika merasa keberatan.
“Silakan kalau mau klarifikasi atau pembelaan. Kami sudah siapkan semua dokumen,” tegasnya(Niss)
