Lombok Utara,SIARPOST– Upaya peredaran narkotika lintas kabupaten yang diduga telah lama menyasar wilayah Lombok Utara akhirnya terendus aparat. Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang terhubung hingga Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, dengan mengamankan empat terduga pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat total 67,59 gram bruto.
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa jalur distribusi narkotika antarwilayah di Pulau Lombok masih terus bergerak secara tersembunyi, memanfaatkan celah transaksi cepat dan perpindahan lokasi untuk menghindari pantauan aparat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HH alias B di wilayah Kecamatan Bayan pada.
Dari pemeriksaan awal, petugas mendapatkan informasi penting mengenai sumber barang haram tersebut yang mengarah pada seorang pria berinisial A alias E, warga Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.
Informasi itu kemudian dikembangkan melalui operasi penyamaran pada Sabtu dini hari (23/5/2026). Petugas yang melakukan undercover buy berhasil melacak target di pinggir jalan raya Desa Sugian, Kecamatan Sambelia.
Namun, operasi sempat berlangsung dramatis. Pelaku utama yang dikenal licin dan disebut sebagai residivis kasus pencurian diduga mencoba mengecoh petugas dengan mengutus orang lain untuk melakukan transaksi. Saat penyergapan dilakukan, upaya pelarian pun terjadi.
Petugas berhasil mengamankan SJ alias P yang saat itu berboncengan dengan seorang terduga lain berinisial AN yang berhasil melarikan diri. Dari tangan SJ, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,36 gram.
Pengembangan berikutnya membawa petugas ke sebuah rumah di Dusun Sugian Lauq. Di lokasi ini, aksi kejar-kejaran kembali terjadi setelah A alias E berusaha kabur. Setelah sempat terjadi pergumulan, petugas akhirnya berhasil melumpuhkan dan mengamankan terduga pelaku.
Tak hanya itu, di lokasi yang sama petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial YA alias R dan seorang pria berinisial ME alias F yang diduga baru saja mengonsumsi sabu bersama para pelaku lainnya.
Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan sabu siap edar dengan berat bruto 62,23 gram, alat hisap, sejumlah telepon genggam, uang tunai, kendaraan bermotor, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Kabupaten Lombok Utara memperkuat dugaan keterlibatan para terduga, setelah seluruhnya dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Saat ini, A alias E dan SJ alias P resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lombok Utara. Sementara dua lainnya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini membuka fakta bahwa pola distribusi sabu kini semakin terorganisir, memanfaatkan jaringan lintas daerah untuk memperluas peredaran. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang diduga masih terkait dalam jaringan tersebut.
“Peredaran narkotika tidak bisa diberi ruang. Kami akan terus melakukan penindakan tegas untuk memutus mata rantai distribusi yang mengancam generasi muda dan stabilitas keamanan wilayah Lombok Utara,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(Niss)
