MATARAM, SIAR POST – Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Zudan Arif Fakrullo, yang menegaskan bahwa tidak boleh ada ASN didemosi atau dinonjobkan tanpa alasan jelas, kini berbenturan dengan realita di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam pernyataannya pada program “BKN Menyapa”, Zudan menegaskan bahwa setiap kebijakan promosi, mutasi, maupun demosi ASN harus memiliki dasar yang jelas, baik dari sisi substansi, tujuan, maupun prosedur.
Ia menekankan, demosi tidak boleh dilakukan tanpa adanya hukuman disiplin, penilaian kinerja, atau perubahan organisasi yang sah.
“Tidak boleh tanpa ada alasan jelas tiba-tiba didemosi atau dinonjobkan. Semua ada aturannya,” tegasnya.
Namun, kondisi berbeda justru dirasakan sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Penerapan kebijakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) memicu gelombang keluhan, terutama dari pejabat yang mengaku dinonjobkan tanpa penjelasan yang memadai.
Berdasarkan data internal ASN, sedikitnya 71 pejabat eselon III dan 104 pejabat eselon IV terdampak nonjob. Bahkan, terdapat pejabat eselon II yang mengalami demosi ke eselon III.
Sejumlah pejabat mengungkapkan, mereka kehilangan jabatan meski bidang yang dipimpin tidak terdampak langsung oleh perubahan SOTK.
Ironisnya, mereka mengaku tidak pernah dipanggil, diperiksa, atau diberikan surat peringatan sebelumnya.
“Ada bidang yang tidak kena SOTK, tapi saya justru dinonjobkan. Saya tidak tahu apa kesalahan saya,” ujar salah satu ASN yang terdampak.
Keluhan ini memperkuat kesan adanya perbedaan antara norma yang disampaikan BKN dengan praktik di lapangan. Dalam aturan kepegawaian, penjatuhan sanksi semestinya melalui tahapan yang jelas, mulai dari teguran hingga pemeriksaan.
“Kalau ini dianggap pelanggaran, harusnya ada SP1, SP2, bahkan sidang. Tapi ini tidak ada sama sekali,” tambahnya.
Tak hanya berdampak pada karier, kebijakan ini juga memukul kondisi finansial ASN. Banyak yang mengaku kehilangan tunjangan jabatan dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), sehingga hanya menerima gaji pokok.
“Kami tetap bekerja, tapi tunjangan hilang. Ini sangat berdampak pada ekonomi keluarga,” ungkap ASN lainnya.
Selain itu, muncul pula sorotan terkait ketimpangan dalam penataan jabatan. Di tengah kebijakan SOTK, sejumlah pejabat dari level lebih rendah justru mendapat promosi, sementara pejabat lama kehilangan posisi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno, saat dikonfirmasi Sabtu (18/4/2026), menyatakan bahwa kondisi ini merupakan dampak langsung dari penerapan regulasi baru terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Menurutnya, implementasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang SOTK membawa konsekuensi berupa perampingan struktur organisasi di lingkup Pemprov NTB.
“Implikasi dari implementasi Perda dan Pergub tentang SOTK baru adalah adanya perampingan unit kerja,” jelasnya.
Ia merinci, jumlah organisasi perangkat daerah mengalami penyusutan signifikan, di antaranya:
- Dinas berkurang dari 24 menjadi 20
- Biro dari 9 menjadi 7
- UPT dari 94 menjadi 63
