Tujuannya, membongkar secara terang proses eksekusi yang dinilai janggal sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun prinsip keadilan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tak cukup hanya memenuhi syarat administratif. Ketika aspek keadilan substantif diabaikan, dampaknya bisa meluas tak hanya merugikan pihak berperkara, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada layanan publik seperti distribusi energi.
“Penegakan hukum harus cermat, transparan, dan berpihak pada keadilan. Jika hanya berorientasi pada prosedur, itu berpotensi menyimpang dari prinsip negara hukum,” tutupnya.(Niss)
