Krisis Biosolar di Lombok Utara, Pemda Dorong Pertamina Ambil Alih Tiga SPBU Bermasalah

Lombok Utara, SIARPOST — Kelangkaan biosolar yang mulai menekan aktivitas nelayan dan proyek strategis di Lombok Utara memaksa pemerintah daerah bergerak cepat. Bukan sekadar rapat koordinasi, Pemda kini mendorong langkah tak biasa: meminta Pertamina turun langsung mengoperasikan tiga SPBU yang tengah terseret konflik hukum.

Sekretaris Daerah Lombok Utara, Sahabudin, mengungkapkan bahwa persoalan ini bukan sekadar distribusi, melainkan berkelindan dengan sengketa kepemilikan SPBU antara pihak lama dan pemilik baru. Situasi ini membuat operasional tersendat, sementara kebutuhan masyarakat terus berjalan.

“Biosolar ini menyangkut hajat hidup banyak orang, terutama nelayan dan kegiatan proyek. Tidak bisa menunggu proses hukum selesai,” ujarnya,Senin 20/04/2026

Di tengah kebuntuan itu, Pemda mencoba membuka jalan tengah. Salah satu opsi yang kini didorong adalah meminta Pertamina mengambil alih sementara operasional tiga SPBU yang terdampak. Namun, langkah ini tidak sesederhana membalik telapak tangan. Pertamina harus mempertimbangkan aspek hukum, termasuk status kepemilikan yang masih disengketakan di pengadilan.

Menariknya, pihak pemilik lama disebut telah memberi sinyal dukungan. Mereka bahkan merekomendasikan agar Pertamina turun tangan demi menjaga pasokan tetap berjalan selama proses hukum berlangsung. Sementara itu, pemilik baru masih harus menempuh proses perizinan ulang karena status kepemilikan diperoleh melalui lelang, bukan akuisisi langsung.

Kondisi di lapangan sudah mulai terasa. Antrean panjang di SPBU menjadi pemandangan harian, bahkan harga eceran di tingkat bawah ikut merangkak naik meski harga resmi tidak berubah. Untuk meredam situasi, Pemda juga menyiapkan langkah jangka pendek.

Salah satunya adalah mendorong penambahan jam operasional SPBU. Jika sebelumnya layanan hanya sampai pukul 20.00 WITA, kini diusulkan diperpanjang hingga tengah malam untuk mengurai antrean.

Tak hanya itu, Pemda juga membuka peluang distribusi dari SPBU lain. SPBU di Telagawareng, misalnya, telah mengajukan permohonan agar bisa ikut menyalurkan biosolar. Dengan infrastruktur yang disebut sudah siap, rekomendasi dari Pemda diharapkan menjadi pintu masuk untuk mendapatkan suplai resmi dari Pertamina maupun BPH Migas.

Meski begitu, solusi permanen tetap bergantung pada penyelesaian dua hal krusial: legalitas operasional SPBU dan keputusan Pertamina. Proses perizinan sendiri diperkirakan memakan waktu berbulan-bulan, sementara tekanan di lapangan terjadi setiap hari.

Pemda pun mengambil posisi sebagai mediator. Selain berkoordinasi dengan Pertamina, komunikasi juga dibangun dengan kedua pihak yang bersengketa hingga ke ranah pengadilan. Tujuannya jelas: memastikan layanan BBM tetap berjalan tanpa melanggar aturan hukum.

“Kami akan fasilitasi semua pihak. Yang penting masyarakat tidak terus dirugikan,” tegas Sahabudin.

Di tengah tarik-menarik kepentingan hukum dan kebutuhan publik, krisis biosolar di Lombok Utara kini menjadi ujian nyata: seberapa cepat negara bisa hadir ketika distribusi energi tersendat bukan karena stok, melainkan konflik di baliknya.(Niss)

Exit mobile version