PRAYA, SIAR POST – Lembaga Bantuan Hukum Wahana Advokasi Rakyat (LBH WAR) secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah hukum ini ditempuh sebagai respons atas penolakan pemberian data dan dokumen yang diminta oleh kliennya, Sri Muliani, kepada PT Pegadaian (Persero) Cabang Praya.
Permohonan tersebut didaftarkan melalui surat tertanggal 2 Juni 2026 yang ditandatangani oleh tim kuasa hukum LBH WAR, terdiri dari Lalu Deny Rusmin J., S.H., Abdul Gapur, S.H., Fahrurrozi, S.H., dan Ahmad Nouval F., S.Pt., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/SK.SIP/LBH-WAR/V/2026.
Sengketa ini bermula ketika LBH WAR mewakili nasabah mengajukan permohonan akses informasi pada 9 Januari 2026. Tujuannya adalah untuk memperoleh kelengkapan dokumen yang berkaitan langsung dengan transaksi gadai dan hubungan hukum antara klien dengan pihak Pegadaian.
Namun, jawaban yang diberikan dinilai belum memuaskan. Menurut LBH WAR, pihak Pegadaian hanya memberikan penjelasan secara naratif tanpa melampirkan dokumen-dokumen utama yang diminta.
Atas hal tersebut, pada 16 Januari 2026 diajukanlah permintaan lanjutan berupa pemenuhan dokumen, klarifikasi, serta verifikasi data transaksi. Sayangnya, permintaan ini kembali ditolak dengan alasan bahwa dokumen tersebut merupakan data pribadi nasabah dan informasi internal perusahaan yang bersifat rahasia.
Tidak adanya penyelesaian yang memadai hingga batas waktu yang ditentukan setelah pengajuan keberatan pada 9 Maret 2026, memaksa LBH WAR membawa kasus ini ke ranah penyelesaian sengketa informasi publik.
Daftar Dokumen yang Diminta
Dalam permohonannya, terdapat sejumlah dokumen krusial yang menjadi tuntutan untuk kepentingan pembelaan hukum klien, antara lain:
- Salinan lengkap Surat Bukti Gadai (SBG) awal;
- Dokumen dan bukti terkait transaksi penambahan pinjaman tanggal 23 Juli 2025;
- Berkas yang berkaitan dengan keabsahan surat kuasa dan tanda tangan;
- Log transaksi sistem serta identitas petugas yang memproses;
- Bukti verifikasi internal dan riwayat kredit/pembayaran secara rinci.
Direktur LBH WAR, Lalu Deny Rusmin J., S.H., menegaskan bahwa alasan kerahasiaan tidak dapat digunakan secara serta-merta untuk menutup akses informasi yang menyangkut hak dan kepentingan hukum nasabah.
Menurutnya, setiap pengecualian informasi harus melalui mekanisme uji konsekuensi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pegadaian tidak bisa menolak memberikan dokumen hanya dengan alasan data pribadi atau rahasia internal tanpa terlebih dahulu melakukan uji konsekuensi yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Lalu Deny dalam keterangannya, Senin (15/6).
Ia menambahkan bahwa akses terhadap dokumen tersebut sangat vital untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang, kesalahan prosedur, maupun hal lain yang berpotensi merugikan nasabah.
LBH WAR menilai kasus ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Badan publik memiliki kewajiban untuk transparan, kecuali informasi tersebut memang telah ditetapkan sebagai dikecualikan melalui prosedur hukum yang benar.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Komisi Informasi NTB untuk menguji legalitas penolakan yang dilakukan oleh manajemen Pegadaian Cabang Praya.
