Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa kasus ini tidak semata terkait kritik, melainkan dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin yang terjadi berulang di ruang digital.
Menurutnya, dalam sejumlah unggahan juga ditemukan narasi yang dinilai merendahkan dan berpotensi memicu provokasi, termasuk ajakan yang tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, polemik tersebut masih bergulir tanpa titik temu. Diskursus publik pun semakin berkembang, menyentuh isu yang lebih luas mengenai batas perlindungan data pribadi, etika komunikasi digital, serta hak masyarakat dalam mengakses pejabat publik di era demokrasi terbuka. (Red).
