Selamatkan Uang Negara Rp2,8 Miliar, Polda NTB Limpahkan Kasus Korupsi Meubel SMK ke Kejaksaan

MATARAM, SIAR POST | Upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan progres. Polda NTB memastikan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan meubel SMK se-Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022 telah memasuki tahap lanjutan.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda NTB, AKBP Wendy Andrianto SIK, dalam konferensi pers Selasa (5/5/2026) menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MJ sebagai penyedia. Proyek pengadaan meubel tersebut mencakup 40 SMK di NTB dengan sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022, dengan nilai anggaran mencapai Rp10,2 miliar.

Hasil penyidikan mengungkap sejumlah penyimpangan serius, di antaranya tidak adanya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan yang dilakukan 100 persen meskipun belum selesai, hingga pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.

Lebih lanjut, audit menemukan adanya kerugian keuangan negara. Dalam perkembangan kasus, pihak penyedia telah mengembalikan kerugian tersebut, dan penyidik telah menyita uang sebesar Rp2,8 miliar sebagai barang bukti.

“Uang yang telah dikembalikan oleh tersangka sudah kami sita dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada Tahap II,” jelas Wendy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, diakui oleh AKBP Wendy bahwa hingga hari ini tersangka kooperatif dalam kasus ini dan terus mengikuti proses penyidikan dan akan segera diamankan untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan di pengadilan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan, harus dilakukan secara jujur dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat luas. (Red)

Exit mobile version