25 Gerai Ritel Modern di Lombok Tengah Ditutup, Langgar Aturan Zonasi Pasar Rakyat

Kasat PolPP Lombok Tengah. (Dok. SuaraNTB).

LOMBOK TENGAH, SIAR POST | Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mulai mengambil langkah tegas terhadap puluhan gerai ritel modern yang dinilai melanggar aturan zonasi. Sebanyak 25 gerai yang tersebar di 10 kecamatan resmi diputuskan untuk ditutup karena berada terlalu dekat dengan pasar rakyat.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengaturan jarak minimal antara toko swalayan dan pasar rakyat, yakni sejauh 1 kilometer.

Pemerintah menilai keberadaan gerai modern yang berdempetan dengan pasar tradisional berpotensi mematikan usaha pedagang kecil.

Kepala DPMPTSP Lombok Tengah, Dalila, beberapa waktu yang lalu menegaskan bahwa keputusan penutupan tersebut telah melalui proses kajian panjang dan tahapan peringatan kepada pihak pengelola gerai.

Para pemilik usaha diberikan waktu selama 10 hari, terhitung mulai hari ini hingga 21 Mei mendatang, untuk mengemas barang dagangan dan menutup operasional secara mandiri.

“Penutupan ini bukan keputusan mendadak. Pemerintah sudah melakukan evaluasi dan memberikan kesempatan kepada pihak gerai untuk menyesuaikan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dari data pemerintah daerah, hanya gerai yang berada di wilayah Praya Barat dan Pujut yang dinyatakan aman dari kebijakan penutupan.

Sementara gerai lainnya yang berada dalam radius kurang dari satu kilometer dari pasar rakyat, bahkan ada yang tepat di depan pasar, diwajibkan menghentikan aktivitas usaha.

Kasat Pol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila hingga batas waktu yang ditentukan gerai masih tetap beroperasi.

“Jika dalam 10 hari masih ada gerai yang buka, maka petugas akan melakukan penutupan secara paksa sebagai bentuk penegakan aturan daerah,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan ini sebenarnya telah diawali dengan surat peringatan pertama dan kedua yang dikirimkan sejak awal tahun. Namun hingga kini, sejumlah pihak pengelola gerai dinilai belum mengindahkan aturan tersebut.

Pemerintah berharap seluruh pengelola ritel modern dapat menerima keputusan ini dengan baik demi menjaga ketertiban dan melindungi keberlangsungan pasar rakyat serta pelaku UMKM lokal di Lombok Tengah.

“Kami berharap tidak ada perlawanan atau hal-hal yang tidak diinginkan. Ini murni penegakan aturan yang sudah berlaku,” tambah Zaenal.

Langkah penertiban ini pun menjadi perhatian masyarakat karena dinilai sebagai upaya pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ritel modern dan keberlangsungan ekonomi pedagang tradisional. (Red)

Exit mobile version