Korban Bertambah! Oknum DPRD KSB Diduga Gelapkan Ratusan Juta Modus Jual Pokir, 7 Warga Resmi Lapor Polisi

Sumbawa Barat, NTB (SIAR POST) – Dugaan penipuan bermodus proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD kembali mencuat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Seorang oknum anggota DPRD KSB berinisial RF (36) resmi dilaporkan ke Polres Sumbawa Barat setelah sedikitnya tujuh warga mengaku menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum para korban, Malikur Rahman, SH dari Kantor Hukum Malikur Rahman & Associates, Senin (20/5/2026).

Salah satu korban utama dalam perkara ini adalah Sopyan, warga Dusun Bre, Desa Bre, Kecamatan Brang Rea.

Kasus ini bermula pada 23 Juni 2025. Saat itu, korban mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta kepada RF sebagai bentuk “penyertaan modal” untuk pengerjaan proyek Pokir yang disebut-sebut akan direalisasikan melalui jaringan politik terlapor.

Penyerahan uang tersebut bahkan diperkuat dengan kuitansi bertanda tangan yang diduga dibuat langsung oleh terlapor. Korban dijanjikan akan dilibatkan dalam pengerjaan proyek sekaligus mendapatkan keuntungan dari realisasi anggaran aspirasi dewan tersebut.

“Klien kami percaya karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik dan anggota DPRD aktif. Selain itu ada bukti kuitansi resmi yang membuat korban yakin proyek tersebut benar adanya,” ujar Malikur Rahman kepada wartawan.

Namun memasuki awal tahun 2026, korban mulai kesulitan menghubungi RF. Pesan WhatsApp disebut tidak pernah direspons.

Bahkan ketika korban mencoba menemui langsung di kantor DPRD KSB, RF diduga terus menghindar dengan alasan mengikuti rapat paripurna.

“Korban beberapa kali datang ke kantor DPRD untuk meminta kejelasan. Tapi setelah rapat selesai, yang bersangkutan justru diduga keluar lewat jalur lain dan meninggalkan korban yang sudah menunggu,” katanya.

Kecurigaan korban semakin menguat setelah mereka saling berkomunikasi dan menemukan adanya pola yang sama.

Sedikitnya tujuh orang mengaku mengalami modus serupa, mulai dari janji proyek Pokir hingga penyerahan uang dengan bukti kuitansi.

Jika ditotal, nilai kerugian para korban disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Tim kuasa hukum sebelumnya telah melayangkan somasi kepada RF pada 16 Maret 2026. Namun hingga batas waktu yang diberikan, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan itikad baik, para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan RF ke Polres Sumbawa Barat atas dugaan tindak pidana penipuan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Pihak pelapor mendesak aparat kepolisian segera memanggil dan memeriksa terlapor agar kasus tersebut terang-benderang dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Semua warga negara sama di mata hukum,” tegas Malikur Rahman.

Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Anggota tersebut harus taat hukum dan kita akan melihat proses hukum yang ditangani Polres sampai ke meja persidangan. Kita berharap pihak kepolisian segera memprosesnya agar publik mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Namun kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (21/5/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, RF belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas laporan tersebut. (TIM GJI/Redaksi)

Exit mobile version