Lombok Utara ,SIARPOST— Polemik rumah warga korban gempa yang hingga kini belum sepenuhnya tertangani kembali mencuat di Kabupaten Lombok Utara. Namun kali ini, sorotan bukan lagi pada program Rumah Tahan Gempa (RTG), melainkan bagaimana pemerintah mencari jalan realistis untuk menyelesaikan sisa persoalan hunian warga yang masih belum layak.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lombok Utara, Ardianto, menilai pemerintah perlu mengubah cara pandang dalam menangani persoalan pascagempa. Menurutnya, secara substansi program RTG sebenarnya telah selesai sejak masa tanggap darurat beberapa tahun lalu.
“RTG itu dibangun melalui dana siap pakai dari pemerintah pusat pada masa tanggap darurat bencana. Jadi sekarang bukan lagi bicara RTG, karena fase itu sebenarnya sudah selesai,” ujarnya.Selasa 19/05/2026
Meski demikian, Ardianto mengakui masih ada sebagian masyarakat yang belum mendapatkan rumah layak huni. Karena itu, Fraksi Demokrat mendorong agar penyelesaiannya dilakukan melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara bertahap dan selektif berdasarkan data yang valid.
Menurutnya, skema lain juga masih memungkinkan digunakan, termasuk melalui anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi apabila pemerintah pusat kembali mengucurkan dana tersebut.
“Kalau memang ada warga yang rumahnya belum layak dan datanya valid, pemerintah harus hadir. Tapi mekanismenya bukan lagi RTG, melainkan bisa lewat RTLH atau skema lain yang memungkinkan secara aturan,” katanya.
Pernyataan itu sekaligus memberi sinyal bahwa penyelesaian dampak gempa di Lombok Utara kini memasuki babak baru. Fokusnya bukan lagi pembangunan massal seperti saat darurat bencana, tetapi penyisiran kasus per kasus yang dinilai masih tersisa.
Di sisi lain, Ardianto juga menanggapi isu ratusan RTG yang disebut telah dibangun aplikator namun belum terbayarkan. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut.
“Setahu saya RTG yang dibangun itu sudah ada rekening penerimanya. Jadi mestinya yang dibangun sesuai juklak dan juknis saat itu sudah terbayar,” jelasnya.
Kalaupun benar ada bangunan yang belum dibayar, menurutnya harus ditelusuri lebih dulu dasar pembangunannya, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab pada saat itu.
Sorotan juga mengarah pada kemungkinan penggunaan APBD untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun anggota Badan Anggaran DPRD itu menilai langkah tersebut tidak sederhana karena terbentur aturan pengelolaan keuangan daerah.
“Saya belum menemukan formulasi dalam ketentuan undang-undang untuk membayar suatu objek yang dibangun beberapa tahun sebelumnya dari sumber lain dan tidak tercatat sebagai hutang daerah,” tegasnya.
Ia menyarankan agar persoalan itu dikonsultasikan lebih lanjut kepada pihak berwenang seperti BPKP agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Terkait besarnya SILPA tahun 2025 yang disebut mencapai lebih dari Rp120 miliar, Ardianto menegaskan bahwa dana tersebut tidak bisa serta-merta digunakan di luar mekanisme yang sudah diatur undang-undang.
Menurutnya, penggunaan SILPA tetap memiliki aturan dan prioritas yang jelas, termasuk untuk membiayai program prioritas daerah maupun kewajiban daerah yang tercatat secara resmi.
“Intinya semua mekanisme penggunaan APBD sudah diatur undang-undang. Jadi tidak bisa ditafsirkan semaunya,” tutupnya.(Niss)
