MATARAM, NTB (SIAR POST) – Aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima dilaporkan. Gerakan Rakyat Menggugat (Gram) NTB resmi melaporkan dugaan praktik pertambangan ilegal tersebut ke Pemerintah Provinsi NTB, Senin (18/5/2026).
Laporan itu disampaikan langsung ke Kantor Gubernur NTB dan diterima jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB. Aktivitas tambang di Blok Pesa disebut sudah berlangsung cukup lama dan diduga menimbulkan dampak lingkungan serta ancaman bagi masyarakat sekitar.
Kepala Dinas LHK NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi membenarkan adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Wawo.
“Yang dilaporkan terkait aktivitas ilegal mining di wilayah Wawo, Kabupaten Bima,” ujarnya.
Menurut Didik, lokasi tersebut masuk dalam kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM.
Blok Pesa sendiri memiliki luas sekitar 24 hektare dan menjadi bagian dari 16 titik WPR di NTB.
Namun, meski kawasan itu telah masuk WPR, aktivitas tambang tanpa izin disebut sudah berlangsung jauh sebelum penetapan resmi dilakukan pemerintah pusat.
“Memang aktivitasnya sudah ada sejak lama, bahkan sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai WPR,” katanya.
Ia menjelaskan, penetapan WPR dilakukan pemerintah sebagai upaya menata praktik tambang rakyat agar memiliki legalitas dan pengawasan yang jelas.
Nantinya, pengelolaan kawasan akan dilakukan melalui koperasi pertambangan yang wajib melengkapi seluruh perizinan, termasuk dokumen lingkungan dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Tujuannya supaya aktivitas pertambangan bisa tertata dan memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Meski demikian, aktivitas tambang di lokasi tersebut disebut masih terus berjalan hingga saat ini. Dinas LHK NTB mengaku akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan membuat berita acara dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), karena penindakan tambang ilegal menjadi kewenangan aparat.
“Kalau penanganan illegal mining memang menjadi ranah APH,” tegas Didik.
Selain dugaan tambang ilegal, laporan masyarakat juga menyoroti penggunaan bahan kimia berbahaya berupa sianida dalam proses pemurnian emas. Penggunaan zat tersebut diduga mencemari lingkungan hingga menyebabkan ternak milik warga mati.
“Informasinya ada ternak sapi warga yang mati diduga akibat penggunaan sianida. Katanya sudah ada ganti rugi dari pihak penambang,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Gram NTB, Ruslan mengatakan aktivitas tambang dilakukan oleh masyarakat lokal dan lokasinya berada dekat area pertanian serta aliran sungai yang bermuara hingga ke wilayah Kota Bima.
“Di bawah lokasi tambang ada sungai yang alirannya menuju Kota Bima. Ini yang menjadi kekhawatiran masyarakat,” katanya.
Menurut Ruslan, keberadaan tambang tanpa izin tersebut tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga kesehatan warga dan keselamatan ternak masyarakat sekitar. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah memastikan seluruh dokumen lingkungan, termasuk Amdal, benar-benar dipenuhi sebelum aktivitas tambang dilakukan.
“Kami mempertanyakan kejelasan dokumen lingkungannya. Apalagi sudah ada dampak yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Gram NTB juga berencana melanjutkan laporan tersebut ke Polda NTB dengan membawa sejumlah data dan temuan lapangan.
Ruslan menegaskan, selama izin pertambangan rakyat belum terbit, seharusnya aktivitas penambangan dihentikan sementara.
“Kalau IPR belum keluar, seharusnya tidak boleh ada aktivitas dulu,” pungkasnya. (Red)
