Mobil Bor Rp4 Miliar Diduga Bekas dan Mangkrak, Koalisi Rakyat NTB Desak Kejati Usut Tuntas PUPR Bima


MATARAM, SIAR POST – Dugaan skandal pengadaan Mobil Bor Air Tanah Dalam di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 senilai Rp4 miliar memantik gelombang protes publik.

Gabungan massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, Kamis (21/5/2026).


Koalisi yang terdiri dari Koalisi Pemuda NTB, Perhimpunan Pemuda Sasak, dan Front Perjuangan Rakyat NTB itu mendesak Kejati NTB segera mengambil alih penanganan kasus yang kini masih berada pada tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Bima.

Dalam orasinya, Koordinator Umum aksi, Rasyid F., menilai proyek pengadaan mobil bor tersebut sarat dugaan penyimpangan.

Ia menyebut unit mobil bor yang dibeli menggunakan uang rakyat itu kini dalam kondisi mangkrak dan tidak dapat digunakan untuk melayani kebutuhan air bersih masyarakat.


“Ini bukan sekadar kelalaian. Kami menduga ada permufakatan jahat dalam proyek ini. Mobil bor senilai Rp4 miliar diduga menggunakan komponen bekas atau rekondisi, tetapi dicat ulang agar terlihat baru,” tegas Rasyid dari atas mobil komando.

Menurutnya, sejumlah komponen pada kendaraan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi. Massa aksi bahkan menuding adanya selang bocor, onderdil lama, hingga beberapa bagian vital yang disebut hilang sehingga alat tidak dapat difungsikan secara optimal.


Koalisi Rakyat NTB juga menyoroti lambannya proses penanganan perkara di tingkat Kejari Bima.

Mereka meminta Kejati NTB turun langsung melakukan supervisi agar kasus tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.


Aksi yang dikawal sejumlah koordinator lapangan seperti Zui Ardi, Renggo, dan Rio itu membawa tiga tuntutan utama kepada Kejati NTB.


Pertama, mendesak Kejati NTB segera melakukan supervisi terhadap Kejari Bima dan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, sekaligus menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas proyek, dan rekanan pelaksana.


Kedua, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran kontrak dan aturan LKPP dalam pengadaan mobil bor senilai Rp4 miliar yang disebut mengalami cacat fisik berat dan diduga menggunakan komponen bekas.


Ketiga, mendesak Kejati NTB menindak tegas seluruh oknum di lingkup Dinas PUPR Kabupaten Bima yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang pada proyek tersebut.


Massa menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. (Red)

Exit mobile version