Mataram, SIAR POST – Lembaga pengawas layanan kesehatan, NTBCARE, mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk memperketat pengawasan terhadap sekitar 200 klinik yang beroperasi di 10 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat.
Desakan itu muncul setelah NTBCARE melakukan pemantauan lapangan dan menemukan dugaan banyak klinik belum memenuhi standar pelayanan kesehatan, baik dari sisi perizinan, sumber daya manusia, maupun penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurut hasil advokasi dan penelusuran yang dilakukan NTBCARE dalam beberapa hari terakhir, terdapat sekitar 38 klinik di Lombok Tengah serta total sekitar 200 klinik di seluruh NTB yang informasinya telah dikumpulkan untuk ditindaklanjuti dalam pengawasan pelayanan kesehatan.
“Klinik adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Karena itu, pengawasan harus diperketat agar keselamatan pasien benar-benar terjamin,” ujar Yuni Bourhany.
NTBCARE menilai masih banyak klinik yang belum menjalankan standar pelayanan sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan di 10 kabupaten/kota, sekitar 80 persen klinik yang dipantau disebut belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan serta belum menerapkan SOP pelayanan secara konsisten.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi mutu pelayanan kesehatan dan keamanan pasien yang datang berobat.
Atas temuan itu, NTBCARE meminta Pemerintah Provinsi NTB dan dinas terkait segera mengambil langkah tegas. Ada tiga poin utama yang didorong NTBCARE kepada pemerintah daerah.
Pertama, melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh klinik yang beroperasi di NTB.
Kedua, memberikan sanksi administratif kepada klinik yang tidak memenuhi standar perizinan maupun pelayanan kesehatan.
Ketiga, membuka akses informasi publik terkait status izin dan hasil pengawasan klinik sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Selain meminta langkah tegas pemerintah, NTBCARE juga mengajak masyarakat ikut aktif melakukan pengawasan sosial terhadap pelayanan kesehatan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan dugaan praktik klinik tanpa izin, tenaga kesehatan yang tidak sesuai standar, pungutan liar, hingga pelayanan yang tidak mengikuti SOP kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota maupun Dinas Kesehatan Provinsi NTB.
“Standar pelayanan kesehatan sudah ditetapkan negara. Pemerintah daerah perlu memastikan standar itu dijalankan secara konsisten di seluruh klinik yang melayani masyarakat NTB,” tegas Yuni Bourhany.
NTBCARE menilai pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat menjadi langkah penting untuk memastikan layanan kesehatan di NTB tetap aman, profesional, dan terpercaya bagi seluruh warga. (Red)
