LOMBOK TENGAH, NTB (SIAR POST) – Penutupan permanen 25 gerai ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah mendapat dukungan dari Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, YMH. Lalu Ibnu Hajar. Menurutnya, langkah tegas Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Ibnu Hajar menegaskan, kebijakan penutupan gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pedagang pasar rakyat, UMKM, dan pelaku usaha kecil yang selama ini terdampak keberadaan toko modern di kawasan pasar tradisional.
“Penutupan gerai toko modern itu sudah sesuai Perda dan regulasi yang berlaku di Lombok Tengah. Tindakan pemerintah sudah tegas demi keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat, khususnya pedagang pasar, UMKM, dan masyarakat kecil,” tegasnya.
Ia menyebut sejumlah kawasan pasar rakyat seperti Pasar Renteng, Pengadang dan beberapa titik lainnya selama ini menjadi lokasi yang dikeluhkan pedagang akibat berdirinya toko modern yang dinilai terlalu dekat dengan pusat aktivitas ekonomi masyarakat kecil.
Menurut Ibnu Hajar, Pemerintah Daerah Lombok Tengah sebenarnya telah memberikan waktu yang cukup panjang kepada perusahaan ritel modern untuk melakukan penyesuaian sejak Perda Nomor 7 Tahun 2021 disahkan.
“Pemerintah sudah memberi dispensasi dan kelonggaran waktu sekitar dua sampai lima tahun sejak Perda berlaku. Jadi perusahaan seharusnya sudah bisa menyiapkan langkah internal, termasuk relokasi gerai, penutupan mandiri, rotasi karyawan hingga penyelesaian kewajiban lainnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak penutupan gerai terhadap ratusan pekerja yang kini terancam kehilangan pekerjaan. Namun menurutnya, tanggung jawab utama berada di pihak perusahaan, bukan pemerintah daerah.
“Saya sarankan seluruh karyawan dan karyawati yang terdampak agar meminta pertanggungjawaban kepada manajemen Alfamart maupun Indomaret. Perusahaan harus memberikan kepastian kepada para pekerja,” katanya.
Ibnu Hajar bahkan menilai PT Sumber Alfaria Trijaya maupun PT Indomarco Prismatama berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan apabila tidak segera memberikan solusi terhadap nasib para pekerja terdampak.
“Kalau tidak ada kepastian terhadap sekitar 151 karyawan yang terdampak, maka perusahaan bisa terindikasi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun aturan Cipta Kerja,” tegasnya.
Diketahui, Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Lombok Tengah mengatur sejumlah ketentuan penting terkait keberadaan ritel modern.
Dalam aturan tersebut diatur mengenai zonasi pendirian toko modern, jarak dengan pasar rakyat, perizinan, jam operasional hingga kewajiban bermitra dengan UMKM lokal.
Sasaka Nusantara NTB pun menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Perda tersebut karena dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan ekonomi daerah dan melindungi pelaku usaha kecil di Lombok Tengah.
“Perda ini penting untuk menciptakan keadilan ekonomi, melindungi pasar rakyat dan memperkuat UMKM lokal agar mampu berkembang di tengah persaingan ritel modern,” tutup Ibnu Hajar. (Red)
