NL mengatakan dirinya juga menyarankan agar para pedagang kambing mengajukan surat resmi kepada pemerintah daerah jika ingin ada kemudahan distribusi ternak dari Jawa ke Bali.
“Kalau memang kebutuhan kambing di Bali kurang, ya pedagang bisa bersurat ke gubernur. Saya cuma kasih saran begitu,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Ditreskrimsus Polda Bali terkait apakah pengangkutan kambing tanpa dokumen tersebut diproses lebih lanjut sesuai aturan karantina hewan yang berlaku. (Red)
