MATARAM, NTB (SIARPOST) – Mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB sekaligus pengamat pariwisata Ari Garmono mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mewaspadai maraknya fenomena “investor karbitan” yang menjual mimpi besar pembangunan pariwisata tanpa realisasi yang jelas di Lombok.
Peringatan tersebut disampaikan Ari menyusul mencuatnya kasus dugaan kerugian investor pada proyek Marina Bay City di Sekotong yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kasus tersebut dinilainya sebagai alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan di Nusa Tenggara Barat agar lebih ketat mengawasi berbagai proyek investasi yang gencar dipromosikan.
Menurut Ari, ancaman terbesar saat ini bukan sekadar investasi bodong dalam pengertian konvensional, melainkan munculnya pihak-pihak yang menjual narasi pembangunan kawasan wisata kelas dunia untuk membangun kepercayaan publik dan menarik dana investor sebelum proyek benar-benar terwujud.
“Yang harus diwaspadai bukan hanya investasi bodong dalam pengertian klasik. Yang lebih berbahaya adalah ketika orang menjual mimpi tentang pariwisata, menjual mimpi tentang resort mewah, marina internasional, eco-resort, smart city, atau kawasan wisata kelas dunia, lalu mengkapitalisasi kepercayaan publik sebelum proyeknya benar-benar ada,” kata Ari Garmono dalam rilisnya, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, sejak berkembangnya kawasan Mandalika, Lombok menjadi magnet investasi yang menarik perhatian banyak pihak.
Namun di balik geliat tersebut, muncul pula individu maupun kelompok yang mengaku sebagai investor internasional, pengembang properti, hingga konsultan investasi dengan promosi yang masif melalui media sosial, podcast, seminar, hingga forum investasi.
“Yang dijual bukan bangunan. Yang dijual bukan hotel. Yang dijual adalah ekspektasi. Yang dijual adalah cerita tentang masa depan Lombok,” ujarnya.
Ari menilai pola seperti itu terlihat dari sejumlah proyek besar yang kerap diumumkan dengan nilai investasi fantastis, tetapi progres pembangunannya tidak selalu sebanding dengan narasi yang disampaikan kepada publik.
Ia mencontohkan proyek Marina Bay City di Sekotong yang kini menjadi sorotan, sejumlah proyek resort besar di kawasan selatan Lombok Timur, hingga proyek kereta gantung Rinjani yang selama bertahun-tahun diperkenalkan sebagai investasi strategis pariwisata, namun masih menghadapi berbagai persoalan.
Meski demikian, Ari menegaskan dirinya tidak sedang menuduh proyek tertentu melakukan pelanggaran hukum. Ia hanya menilai publik memiliki hak untuk mempertanyakan sejauh mana realisasi investasi yang selama ini diumumkan.
“Saya tidak sedang menuduh proyek tertentu melakukan pelanggaran hukum. Tetapi publik berhak bertanya. Berapa banyak proyek yang diumumkan secara besar-besaran? Berapa banyak yang benar-benar selesai? Berapa banyak yang menghasilkan lapangan kerja sesuai janjinya?” tegasnya.
Selain itu, Ari juga menyoroti maraknya pemasaran properti lintas negara yang menawarkan investasi di kawasan wisata Lombok.
Menurutnya, aktivitas tersebut harus mendapat pengawasan ketat agar tidak terjadi penghimpunan dana yang tidak transparan dengan memanfaatkan citra pariwisata Lombok yang sedang berkembang.
Ia meminta adanya sinergi pengawasan antara Dinas Pariwisata, DPMPTSP, OJK, PPATK, Imigrasi, hingga aparat kepolisian untuk memastikan setiap proyek investasi memiliki legalitas, sumber pendanaan, dan progres pembangunan yang jelas.
“Kalau ada orang mengaku investor, kita harus tahu investasinya dari mana. Kalau ada proyek bernilai ratusan miliar atau triliunan rupiah, kita harus tahu sumber dananya apa. Jangan sampai Lombok hanya dijadikan panggung untuk fundraising berkedok investasi pariwisata,” katanya.
Tak hanya itu, Ari juga mengingatkan ITDC selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika agar lebih selektif dalam menerima dan mempromosikan pihak yang mengaku sebagai investor besar atau memiliki jaringan investasi internasional.
Menurutnya, status Mandalika sebagai salah satu etalase pariwisata Indonesia di mata dunia membuat kawasan tersebut rentan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh legitimasi bisnis dan membangun kredibilitas di hadapan calon investor.
“Jangan sampai nama besar Mandalika dimanfaatkan oleh investor-investor gadungan atau pihak-pihak yang sebenarnya tidak memiliki kapasitas investasi yang memadai. Jangan sampai mereka menggunakan Mandalika sebagai alat pemasaran untuk membangun kredibilitas, lalu menjual cerita investasi tersebut kepada pihak lain di luar negeri,” ujarnya.
