LOMBOK BARAT – Kebijakan penertiban fasilitas di kawasan wisata Pantai Senggigi dianggap tidak adil. Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan setelah payung dagangan mereka dilarang dipasang, sementara fasilitas lain berupa tenda, meja dan kursi milik pelaku usaha jasa wisata besar dibiarkan.
Kondisi tersebut memicu keluhan dari para pedagang yang menggantungkan penghasilan sehari-hari dari aktivitas wisata di kawasan pantai kebanggaan Lombok Barat tersebut.
Salah seorang pedagang Pantai Senggigi, Suhaemi, mengaku kecewa setelah mendapat teguran dan larangan memasang payung dagangan dari petugas Satpol PP Kabupaten Lombok Barat.
Padahal, menurutnya, payung tersebut hanya digunakan sebagai sarana sederhana untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung.
“Payung ini bukan bangunan permanen. Justru membantu pengunjung agar bisa berteduh sambil menikmati suasana pantai. Kalau panas terik, wisatawan tentu mencari tempat yang nyaman,” ujar Suhaemi saat ditemui wartawan di Pantai Senggigi, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, payung yang digunakan para pedagang tidak dipasang sepanjang hari. Fasilitas itu hanya digunakan pada jam-jam tertentu, yakni sekitar pukul 11.00 hingga 16.00 WITA, kemudian dibongkar kembali setelah aktivitas jual beli berakhir.
Namun yang menjadi pertanyaan para pedagang, kata Suhaemi, mengapa penertiban hanya menyasar payung milik UMKM, sementara tenda-tenda yang digunakan pelaku usaha jasa wisata speed boat beserta kursi dan meja di kawasan pantai masih tetap beroperasi tanpa tindakan serupa.
“Kalau memang aturan harus ditegakkan, mestinya berlaku untuk semua. Jangan pedagang kecil yang terus ditertibkan, sementara fasilitas lain tetap dibiarkan. Kami hanya ingin diperlakukan adil,” tegasnya.
Keluhan tersebut kini menjadi perbincangan di kalangan pelaku usaha kecil di Senggigi. Mereka menilai kebijakan penataan kawasan wisata seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap kelompok usaha tertentu.
Para pedagang juga mengaku selama ini belum pernah diajak berdialog secara terbuka untuk membahas solusi penataan kawasan pantai.
Mereka mengaku hanya menerima larangan tanpa mendapatkan penjelasan rinci mengenai dasar aturan maupun alternatif yang dapat digunakan agar tetap bisa berjualan dengan nyaman.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai pola penataan kawasan wisata Senggigi yang selama ini menjadi salah satu ikon pariwisata Nusa Tenggara Barat.
