“Tidak Ada Sewa Tikar”, Kata Kades Senggigi: Fakta Lapangan, Pakai Tikar Bayar Rp5 Ribu Ternyata Berlaku

LOMBOK BARAT – Pernyataan Kepala Desa Senggigi, Mastur, yang membantah adanya praktik penyewaan tikar di kawasan Pantai Senggigi kini terjawab dan terbantahkan.

Hasil investigasi lapangan menunjukkan fakta berbeda, bahkan Ketua Kelompok Pedagang Pantai Senggigi sendiri mengakui adanya pungutan sebesar Rp5.000 untuk penggunaan tikar bagi pengunjung tertentu.

Sebelumnya, Mastur menepis pemberitaan yang menyebut adanya praktik penyewaan tikar di Pantai Senggigi.

Ia bahkan meminta pihak yang memberitakan persoalan tersebut untuk turun langsung melakukan observasi sebelum mempublikasikan informasi kepada masyarakat.

Namun, saat media ini melakukan penelusuran langsung di kawasan Pantai Senggigi, pengakuan berbeda justru datang dari Ketua Kelompok Pedagang Pantai Senggigi, Suhaimi.

“Jadi hitung timbal balik lah untuk biaya kebersihan sampah. Tetap ada sewa tikar Rp5.000 per tikar kalau dia tidak belanja. Kalau belanja sih tidak kita tarik,” kata Suhaimi saat diwawancarai, Kamis (4/6/2026).

Menurut Suhaimi, pungutan tersebut bukan semata-mata biaya sewa, melainkan bentuk kompensasi terhadap sampah yang ditinggalkan pengunjung yang membawa makanan dari luar dan tidak bertransaksi dengan pedagang setempat.

“Cuma salah persepsi. Kita tidak tekan. Kalau dia mau duduk silakan. Kita kasih menu juga. Tapi kadang mereka langsung belanja ke luar, jadi sampah saja yang kita dapat,” ujarnya.

Pengakuan tersebut secara tidak langsung membenarkan bahwa praktik penarikan uang untuk penggunaan tikar memang masih terjadi, meskipun dengan alasan yang berbeda dari persepsi publik selama ini.

Fakta lain ditemukan saat tim media datang sebagai pengunjung dan hendak duduk di kawasan pantai menggunakan tikar milik pedagang.

Salah seorang pedagang langsung menyampaikan bahwa penggunaan tikar dikenakan biaya Rp5.000 tanpa menjelaskan terlebih dahulu bahwa biaya tersebut hanya berlaku bagi pengunjung yang tidak membeli makanan atau minuman.

Temuan ini menimbulkan kesan bahwa informasi mengenai pengecualian bagi pengunjung yang berbelanja belum tersosialisasi secara jelas kepada wisatawan.

Padahal sebelumnya Camat Batulayar, H. Muh. Subayin, telah menegaskan bahwa wisatawan tidak boleh dipungut biaya hanya untuk menikmati Pantai Senggigi karena kawasan tersebut merupakan ruang publik.

“Kalau ada tikar atau payung, itu pelayanan dari pedagang yang ada di situ. Jangan lagi wisatawan disuruh bayar untuk menikmati pantai. Kalau mau duduk di pantai, menikmati pemandangan, apa yang harus dibayar?” tegas Subayin.

Pernyataan Camat Batulayar tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat terkait praktik pungutan terhadap wisatawan di sejumlah titik Pantai Senggigi.

Pemerintah kecamatan bahkan berencana mengumpulkan para pedagang untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman di lapangan.

Di sisi lain, Suhaimi mengungkapkan bahwa para pedagang selama ini juga menanggung beban kebersihan kawasan wisata. Menurutnya, setiap pedagang membayar iuran sekitar Rp150 ribu per bulan kepada pemerintah desa.

“Kita per bulan bayar ke pemerintah desa Rp150 ribu. Tidak tahu itu uang kebersihan atau apa. Yang bersihkan memang ada petugas desa, tapi hanya pagi hari sekitar jam 9 atau 10 sudah selesai. Setelah itu sampah pengunjung yang banyak ya kami juga yang bantu bersihkan,” katanya.

Exit mobile version