MATARAM, SIAR POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengembalikan barang bukti berupa Gedung Lombok City Center (LCC) kepada PT Bank Sinarmas Tbk sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Patut Patuh Patju (PT Tripat) dan PT BLIS.
Pengembalian aset tersebut dilaksanakan pada 4 Juni 2026 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Mataram berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor 28/PID.TPK/2025/PT MTR tanggal 2 Desember 2025 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 14 Oktober 2025 atas nama terpidana Lalu Azril Sopandi, S.E.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu, S.H., M.H., yang menyerahkan aset tersebut kepada perwakilan PT Bank Sinarmas Tbk, Jason Pratama.
Proses penyerahan dituangkan dalam berita acara dan disaksikan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Mataram, Addawatul Islamiyyah, S.H., M.H., serta perwakilan PT Bank Sinarmas Tbk, Liana Devi Torar.
Aset yang dikembalikan berupa Gedung Lombok City Center yang berdiri di atas lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01 seluas 47.921 meter persegi yang berlokasi di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kejari Mataram menjelaskan, pengembalian gedung tersebut merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan eksekusi perkara korupsi KSO antara PT Tripat dan PT BLIS.
Sebelumnya, Kejari Mataram juga telah melaksanakan pengembalian aset berupa tanah dan Sertifikat Hak Guna Bangunan kepada PT Patut Patuh Patju sesuai amar putusan pengadilan.
Menurut Kejari Mataram, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status aset yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus secara berkekuatan hukum tetap.
“Pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berhak atas aset tersebut,” demikian keterangan resmi Kejari Mataram.
