PIC Semprot Kemenag NTB: Kekerasan Seksual di Ponpes Marak, Orang Tua Kini Takut Titipkan Anak

Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pesantren sejatinya telah diatur secara jelas dalam regulasi, termasuk melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pesantren. Selain pengawasan internal, pemerintah juga melibatkan pengawasan eksternal dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan.

“Jadi kami tidak menutup-nutupi kasus kekerasan ini, kami justru membuka dan mendorong untuk ditindak tegas jika sudah masuk ranah kriminalitas,” ujarnya.

Meski demikian, Zamroni mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi seluruh pesantren akibat kasus yang dilakukan oleh oknum tertentu. Ia menegaskan bahwa masih banyak pesantren di NTB yang memiliki reputasi baik dan berkontribusi besar dalam pendidikan maupun pembinaan karakter generasi muda.

“Jangan sampai karena satu kasus, kita mengabaikan fakta bahwa masih banyak pesantren yang sangat baik,” Tutupnya.

Exit mobile version