Kejari Mataram Tegaskan Kewenangan JPU Ahmad Budi Mukhlish Beri Keterangan Persidangan Kasus Radiet Adiansyah

Sidang Kasus Radit di Mataram. (Dok.Radar Lombok).


Karena itu, Kejari Mataram meminta masyarakat memahami bahwa setiap pernyataan yang disampaikan Ahmad Budi Mukhlish bukan merupakan tindakan atau pendapat pribadi, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas sebagai anggota Tim Penuntut Umum yang diberi mandat untuk menjelaskan perkembangan perkara secara profesional dan bertanggung jawab.


Melalui klarifikasi ini, Kejaksaan Negeri Mataram menegaskan komitmennya dalam menghadirkan informasi yang akurat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.


Kejari Mataram juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati proses persidangan yang masih berjalan dan menyerahkan penilaian akhir terhadap perkara tersebut kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang sah menurut hukum. (Red).

Exit mobile version