MATARAM, NTB (SIAR POST) – Polemik keberlanjutan jabatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat masih jadi sorotan. Pasalnya, masa jabatan komisioner KPID NTB periode 2021–2024 diketahui telah berakhir pada Agustus 2024, namun hingga pertengahan 2026 mereka masih menjalankan tugas dan kegiatan kelembagaan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dugaan adanya pelanggaran semakin terlihat setelah Ketua Komisi I DPRD NTB, Muh Akri, tidak memberikan jawaban rinci terkait sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar keberlanjutan jabatan para komisioner tersebut.
Beberapa dokumen yang dipertanyakan antara lain SK pengangkatan terakhir anggota KPID NTB, SK atau keputusan yang menjadi dasar perpanjangan masa jabatan, surat dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat jika memang terdapat instruksi perpanjangan, surat keputusan gubernur terkait status komisioner pasca-2024, hingga dokumen APBD dan DPA yang memuat belanja untuk komisioner KPID tahun 2025–2026.
Saat dikonfirmasi, Muh Akri hanya menyebut proses pembentukan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPID NTB sedang berjalan dan tinggal menunggu rapat.
“KPID on proses. Tinggal rapat Timsel,” ujarnya singkat kepada media siarpost beberapa waktu lalu.
Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai dasar hukum perpanjangan masa jabatan anggota KPID NTB serta prosedur yang digunakan, Akri tidak memberikan penjelasan detail.
Ia justru mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Penjabat (Pj) Gubernur NTB yang menjabat pada masa transisi.
“Tanya Pj Gubernur yang dulu. Dulu diperpanjang karena ada Pileg dan Pilkada sehingga diperpanjang,” katanya.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru. Sebab hingga kini belum ada dokumen resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat mengenai bentuk keputusan, dasar hukum maupun mekanisme perpanjangan jabatan tersebut.
Media ini juga mempertanyakan mengapa DPRD NTB tidak menyoroti molornya proses pemilihan anggota KPID baru, padahal masa jabatan komisioner sebelumnya telah berakhir sejak 2024.
Selain itu muncul pertanyaan apakah DPRD mengetahui adanya perpanjangan jabatan tersebut dan apakah prosesnya telah sesuai prosedur yang berlaku.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena operasional KPID NTB bersumber dari APBD. Dengan demikian, aspek legalitas jabatan komisioner menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola penggunaan keuangan daerah.
Di tengah polemik tersebut, beredar pula isu di masyarakat mengenai dugaan adanya setoran sejumlah uang kepada pihak tertentu untuk memperpanjang masa jabatan komisioner.
Namun hingga kini belum ada bukti maupun klarifikasi resmi yang dapat mengonfirmasi kebenaran isu tersebut.
Sementara itu, Ketua KPID NTB yang dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp juga belum memberikan tanggapan.
Pertanyaan yang diajukan menyangkut prosedur perpanjangan SK, pihak yang menandatangani keputusan, serta dasar hukum yang digunakan untuk memperpanjang masa jabatan anggota KPID NTB pasca-2024.
Media ini juga telah beberapa kali mendatangi Kantor KPID NTB guna meminta klarifikasi langsung. Namun saat kunjungan dilakukan tidak ditemukan komisioner maupun pihak sekretariat yang dapat memberikan penjelasan resmi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi tata kelola lembaga penyiaran daerah tersebut. Terlebih hingga saat ini DPRD NTB belum mengumumkan pembentukan Tim Seleksi calon anggota KPID periode berikutnya secara terbuka.
