LOMBOK BARAT, SIAR POST – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2025 senilai Rp75,312 miliar yang seharusnya menjadi tulang punggung pendidikan anak-anak di 36 sekolah di wilayah ini, ternyata terjerat dalam jaringan penyimpangan yang serius.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB dalam laporan resminya mengungkapkan, total kerugian atau kelebihan pembayaran yang tidak wajar mencapai Rp728.685.744,00, dengan berbagai modus mulai dari komisi tersembunyi, peminjaman nama rekanan, hingga belanja yang sama sekali tidak ada bukti fisiknya.
Anggaran Miliaran, Pengelolaan “Amburadul”
Secara administratif, realisasi belanja BOSP mencapai 99,80% dari total anggaran Rp75,463 miliar, yang terdiri dari Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Namun di balik angka realisasi yang hampir sempurna itu, tersembunyi cacat pengelolaan yang fatal.
Salah satu temuan paling mencolok adalah gagal penerapan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Aturan mewajibkan semua sekolah menggunakan sistem ini, namun SD Negeri 1 Kuripan Utara justru melakukan belanja lebih dari Rp46 juta secara tunai langsung ke toko. Padahal sekolah sudah terhubung internet, kepala sekolah dan bendahara mengaku belum paham aturan yang berlaku.
Modus “Potong Komisi” di Balik Pengembalian Dana
Paling mengkhawatirkan adalah praktik pengembalian dana dari penyedia barang yang berubah menjadi “komisi” atau uang tambahan. BPK mencatat ada 392 sekolah yang menerima pengembalian dana dari penjual buku senilai total Rp638,328 juta.
Fakta di lapangan menunjukkan harga buku sengaja dinaikkan di Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) agar penyedia bisa mengembalikan sebagian uang ke sekolah.
Praktik serupa juga terjadi pada belanja modal dan barang jasa, total pengembalian dana mencapai Rp801,096 juta. Bahkan setelah sebagian disetorkan ke kas daerah, masih tersisa sisa uang lebih sebesar Rp147 juta yang belum jelas nasibnya.
Lebih parah lagi, dana pengembalian ini ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan sekolah tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.
“Meminjam Nama Rekanan” demi Duit Tunai
BPK juga menemukan skema mencurigakan, pemberian imbalan kepada penyedia barang. Sebanyak 11 sekolah memberikan uang imbalan total Rp34,132 juta kepada 13 rekanan.
Cara kerjanya mengerikan, sekolah seolah-olah berbelanja lewat SIPLah ke rekanan tertentu, uang ditransfer, lalu diambil kembali secara tunai dengan dipotong uang imbalan.
Bahkan ada kasus di mana nama rekanan hanya “dipinjam” demi memenuhi syarat sistem, padahal barang tidak pernah diserahkan atau harganya tidak wajar. Meski sebagian sudah disetorkan ke kas daerah, masih ada sisa lebih Rp25,257 juta yang belum diselesaikan.
Belanja Fiktif Rp609 Juta: Uang Keluar, Barang Tidak Ada
Puncak penyimpangan terlihat pada temuan belanja tidak sesuai kondisi senyatanya di 18 sekolah. Nilainya fantastis, mencapai Rp609,915 juta.
Dokumen tertulis menyatakan uang dipakai untuk keperluan sekolah, namun konfirmasi membuktikan uang itu dipakai untuk hal-hal yang tidak masuk anggaran, bahkan untuk kepentingan pribadi pendidik dan tenaga kependidikan.
Sebagian besar uang ini pun belum dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah, tersisa selisih Rp555,791 juta yang masih “menggantung”.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
