Lombok utara SIARPOST – Upaya memastikan akurasi daftar pemilih di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengungkap fakta menarik. Dari 142 warga yang tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan masuk dalam data pemilih luar negeri, sebagian di antaranya ternyata diketahui masih berada di daerah asal atau telah kembali ke Lombok Utara.
Temuan tersebut muncul dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan KPU KLU.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu KLU, Ria Sukandi, mengungkapkan bahwa sebanyak 142 data PMI menjadi fokus pengawasan karena berpotensi memengaruhi akurasi daftar pemilih jika tidak diverifikasi secara tepat.
Data tersebut terdiri atas 119 laki-laki dan 23 perempuan yang tersebar di sejumlah desa pada lima kecamatan di Kabupaten Lombok Utara.
“Pengawasan dilakukan melalui metode uji petik dan penelusuran langsung untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Dalam proses tersebut, pengawas mencermati berbagai elemen data, mulai dari identitas pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), alamat domisili, tempat dan tanggal lahir, hingga status keberadaan pemilih yang tercatat sebagai pemilih luar negeri.
Hasil pengawasan menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi aktual. Di Kecamatan Kayangan misalnya, Bawaslu memperoleh informasi dari kepala dusun dan keluarga bahwa 20 pemilih yang tercatat dalam data ternyata masih berada di rumah atau berdomisili di wilayah asalnya. Sementara enam pemilih lainnya terkonfirmasi masih berada di luar negeri sesuai data dari Kedutaan Besar Republik Indonesia.
Selain itu, pengawas juga menemukan sejumlah warga yang telah pulang ke Lombok Utara dan tinggal di alamat asalnya, namun perubahan status tersebut belum tercermin dalam data pemilih.
Menurut Ria, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan ketidakakuratan daftar pemilih apabila tidak segera diperbarui.
“Masih ditemukan ketidaksesuaian antara data pemilih luar negeri dengan kondisi riil di lapangan. Ini penting untuk segera ditindaklanjuti agar data pemilih tetap valid dan mutakhir,” katanya.
Tak hanya terkait status keberadaan pemilih, Bawaslu juga menemukan sejumlah catatan mengenai administrasi kependudukan dan kesesuaian alamat yang memerlukan penelusuran lanjutan oleh KPU Kabupaten Lombok Utara.
Untuk memastikan validitas data, Bawaslu mendorong penguatan koordinasi antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah desa, kepala dusun, keluarga pemilih, serta instansi terkait.
Sementara itu, Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Lombok Utara, Bambang Wahyudi, menjelaskan bahwa 142 data pemilih luar negeri tersebut berasal dari data Kementerian Dalam Negeri yang diteruskan melalui KPU RI.
Menurutnya, kegiatan Coktas dilakukan untuk memastikan status terkini warga yang tercatat sebagai pemilih luar negeri.
“Dicoktas dalam rangka memastikan apakah yang bersangkutan sudah pulang atau masih berada di luar negeri,” jelas Bambang.
Bawaslu menegaskan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas daftar pemilih sekaligus memastikan setiap warga negara memperoleh hak pilihnya secara tepat pada pemilu mendatang.(Nis)
