LOMBOK UTARA,SIARPOST– Kebijakan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan dan petani di Kabupaten Lombok Utara belakangan menjadi perhatian masyarakat. Namun, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan kebijakan daerah, melainkan aturan nasional yang berlaku seragam di seluruh Indonesia.
Kepala DKP3 Lombok Utara, Tresnahadi, menjelaskan bahwa rekomendasi pembelian BBM bersubsidi merupakan bagian dari sistem pengawasan yang dibangun pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Menurutnya, seluruh proses penerbitan rekomendasi kini terintegrasi melalui aplikasi XStar yang digunakan untuk mengatur alokasi BBM bersubsidi bagi sektor perikanan dan pertanian agar lebih tepat sasaran.
“Ini bukan kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Semua kabupaten dan kota di Indonesia menerapkan aturan yang sama karena berasal dari pemerintah pusat melalui BPH Migas,” jelasnya Senin 15/06/2026
Melalui sistem tersebut, setiap penerima BBM bersubsidi mendapatkan alokasi berdasarkan hasil verifikasi data usaha dan kebutuhan operasional. Sebagai contoh, nelayan dengan kapal berkapasitas di bawah 5 GT dapat memperoleh jatah BBM yang dihitung berdasarkan jenis mesin, daya mesin, jam operasional, hingga jumlah hari melaut dalam sebulan.
Tak hanya mengatur besaran alokasi, sistem juga membatasi masa berlaku surat rekomendasi selama tiga bulan. Batas waktu tersebut bukan ditentukan pemerintah daerah, melainkan sudah terkunci dalam aplikasi yang digunakan secara nasional.
“Kalau rekomendasi diterbitkan hari ini, masa berlakunya otomatis tiga bulan. Tidak bisa diubah menjadi enam bulan atau lebih karena sudah diatur langsung dalam sistem,” ujar Tresnahadi.
Pengawasan penggunaan BBM bersubsidi juga dilakukan secara berlapis. Setiap pembelian yang dilakukan pemegang rekomendasi wajib dicatat oleh SPBU pada lampiran surat rekomendasi. Riwayat pembelian tersebut menjadi instrumen kontrol untuk memastikan kuota yang diberikan tidak melebihi alokasi yang telah ditetapkan.
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi penerima rekomendasi. BBM yang diperoleh tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain, tidak boleh diperjualbelikan kembali, dan hanya dapat digunakan oleh pemilik rekomendasi sesuai identitas yang tercantum dalam dokumen.
Apabila ditemukan penyalahgunaan, surat rekomendasi dapat dicabut dan penerima berpotensi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap distribusi BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh nelayan dan petani yang berhak, sekaligus menutup celah penyalahgunaan yang selama ini menjadi perhatian dalam penyaluran energi bersubsidi.
Sistem pengawasan berbasis aplikasi yang diterapkan BPH Migas dinilai menjadi salah satu upaya memperkuat akurasi penyaluran subsidi, sehingga bantuan negara dapat tepat sasaran dan sesuai kebutuhan sektor produktif di lapangan.(Niss)
