BIMA, NTB (SIAR POST) – Polemik dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi di SPBU Donggo Bolo, Kabupaten Bima, kini berkembang ke isu yang lebih luas.
Bukan hanya soal dugaan penyaluran BBM subsidi yang dipersoalkan oleh Forum Rakyat Sipil Nusa Tenggara Barat (FRAKSI NTB), tetapi juga terkait potensi konflik kepentingan yang dinilai dapat muncul dari posisi Harwoto, S.H. sebagai anggota DPRD NTB sekaligus pengelola SPBU.
Kritik tersebut disampaikan Ketua Umum Ruang Kita Center (RKC), Is Karyanto. Menurutnya, klarifikasi Harwoto yang secara terbuka menyebut dirinya sebagai Direktur SPBU Toti Mori justru membuka ruang pertanyaan publik mengenai etika dan potensi benturan kepentingan.
“Persoalannya bukan semata apakah ada atau tidak pelanggaran hukum. Yang menjadi perhatian publik adalah ketika seorang anggota DPRD yang duduk di Komisi III mengakui dirinya mengelola langsung sebuah SPBU,” ujar Is Karyanto.
“Ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena posisi legislatif dan kepentingan bisnis berada dalam satu tangan,” ujar Is lagi.
Sebagaimana diketahui, Harwoto merupakan anggota Komisi III DPRD Provinsi NTB periode 2024–2029 dari Fraksi Golkar. Komisi III memiliki ruang lingkup kerja yang berkaitan dengan keuangan daerah, investasi, perbankan, badan usaha milik daerah, hingga berbagai kebijakan ekonomi yang bersentuhan dengan dunia usaha.
Menurut Is Karyanto, meskipun SPBU merupakan usaha yang sah dan legal, posisi seorang anggota legislatif harus tetap menjaga jarak dari potensi benturan kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Ketika ada persoalan yang menyangkut distribusi BBM subsidi, lalu di saat yang sama ada anggota DPRD yang mengelola SPBU dan sedang menjadi sorotan publik, maka wajar jika masyarakat bertanya apakah fungsi pengawasan dan kepentingan bisnis bisa dipisahkan secara tegas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa isu konflik kepentingan berbeda dengan tuduhan tindak pidana. Namun dalam tata kelola pemerintahan yang baik, potensi konflik kepentingan harus dihindari agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap integritas lembaga legislatif.
“Jangan sampai publik melihat ada dua kepentingan yang berjalan bersamaan. Di satu sisi sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan, di sisi lain sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap usaha yang berkaitan dengan distribusi BBM. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan RKC tersebut muncul setelah Harwoto memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dilontarkan FRAKSI NTB mengenai dugaan penyalahgunaan solar subsidi di SPBU Donggo Bolo.
Dalam keterangannya, Harwoto menegaskan seluruh aktivitas penyaluran BBM di SPBU yang dipimpinnya telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
