MATARAM, SIARPOST – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, dalam merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kelebihan pembayaran belanja pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan LHP BPK RI yang diserahkan pada awal Juni 2026, terungkap adanya kelebihan pembayaran belanja senilai total Rp10,04 miliar yang tersebar di 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dua Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan 34 sekolah. Selain itu, ditemukan pula kelebihan pembayaran pada kegiatan pemeliharaan jalan di Dinas PUPRPKP NTB sebesar Rp4,58 miliar serta catatan temuan pada RSUD Provinsi NTB dan RSUD Manambai.
Ketua Eksekutif Wilayah LMND NTB, Afdhol Ilhamsyah, menilai instruksi Gubernur agar dana tersebut segera dikembalikan ke kas daerah merupakan langkah nyata dalam menjaga marwah tata kelola keuangan provinsi.
Menurutnya, ini adalah salah satu langkah progressif Pak Gubernur dalam memberantas 1 dari 4 musuh pokok rakyat, Birokrat Korup. Sebagaimana pandangan kami di LMND, Imperialisme-Neolib, Oligarki, Birokrat Korup, dan Kaum HantamKromo. Sejalan dengan kiat-kiat yang terus dilakukan Pak Presiden dalam menutupi kebocoran-kebocoran anggaran yang hilang begitu saja tanpa proses yang jelas. Bila perlu pecat saja pejabat yang neko-neko.
”Kami memberikan dukungan penuh kepada Gubernur Lalu Muhammad Iqbal untuk terus menekan OPD dan SKPD agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Angka Rp10,04 miliar bukanlah jumlah yang sedikit. Itu adalah uang rakyat yang harus diselamatkan dan dikembalikan ke kas daerah untuk kepentingan pembangunan yang lebih krusial,” ujar Afdhol Ilhamsyah.
Afdhol menambahkan bahwa LMND NTB sangat menyoroti pentingnya sanksi administratif dan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan instansi yang menjadi objek temuan. Menurutnya, kegagalan dalam pengelolaan anggaran yang efisien dan sesuai regulasi mencerminkan lemahnya manajemen risiko di tingkat instansi.
”Tentu kami apresiasi bahwa sebagian dana, yakni sebesar Rp4,04 miliar, telah disetorkan ke kas daerah selama proses pemeriksaan. Namun, sisanya harus segera ditagih dan diselesaikan. Kami mendesak Gubernur agar tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang lalai, sehingga ke depan tidak ada lagi pola kerja yang ‘ceroboh’ dalam mengelola anggaran,” tegasnya.
LMND NTB menegaskan akan terus memantau proses pengembalian dana tersebut hingga seluruh nilai temuan BPK benar-benar tertutup. Bagi LMND, penegakan disiplin anggaran adalah prasyarat mutlak untuk mencapai pemerintahan yang bersih di NTB, dan menunjang kemakmuran daerah.
