Lombok utara, SIARPOST – Kabar melegakan datang bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Lombok Utara. Setelah sempat dihantui ketidakpastian akibat keterbatasan anggaran pada APBD murni 2026, Pemerintah Daerah (Pemda) KLU memastikan seluruh hak mereka tetap akan dibayarkan secara penuh melalui APBD Perubahan.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) KLU, Sahabudin, saat dikonfirmasi pada Senin (29/06/29). Menurutnya, pemerintah memilih tidak mencairkan anggaran secara parsial agar para pegawai tidak hanya menerima honor satu bulan dan kembali menghadapi ketidakpastian di bulan-bulan berikutnya.
“Kalau dipaksakan dibagi sekarang, anggarannya hanya cukup untuk satu bulan. Kami tidak ingin teman-teman menerima sekali lalu setelah itu tidak ada lagi. Karena itu, kami sepakat menganggarkan secara penuh di APBD Perubahan dan pembayarannya akan dirapel mulai Januari,” ujar Sahabudin.
Ia menjelaskan, persoalan ini sebenarnya telah bergulir sejak beberapa bulan lalu. Pemda KLU bahkan telah menerima aspirasi dan memberikan penjelasan kepada perwakilan P3K paruh waktu terkait kondisi riil kemampuan keuangan daerah.
Pada APBD murni tahun 2026, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) hanya memiliki alokasi sekitar Rp660 juta yang diperuntukkan bagi pembayaran honor P3K paruh waktu. Namun, anggaran tersebut hanya cukup mengakomodasi sekitar 50 pegawai yang bertugas di internal kantor Dikpora.
Sementara itu, sebanyak 455 P3K paruh waktu yang terdiri dari guru dan tenaga teknis di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) belum terakomodasi dalam postur anggaran tersebut.
Alih-alih mengambil keputusan jangka pendek, Pemda memilih menyiapkan skema pembayaran yang lebih menjamin kepastian pendapatan para pegawai. Melalui APBD Perubahan, seluruh hak guru dan tenaga teknis UPTD akan dibayarkan sekaligus sejak Januari hingga September 2026 dengan nilai Rp1 juta per bulan.
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah maju dalam peningkatan kesejahteraan tenaga pendidikan dan teknis di daerah. Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya mereka hanya menerima insentif berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per bulan melalui dana BOS maupun BOSDA.
Saat ini, Pemda KLU tengah fokus menyelesaikan pembahasan pertanggungjawaban anggaran sebelum memasuki tahapan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan serta Rancangan APBD Perubahan.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target dan APBD Perubahan disahkan pada September mendatang, maka ratusan P3K paruh waktu tersebut akan menerima pembayaran rapel secara sekaligus.
