Mataram, SIARPOST – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram mendesak Komisi X DPR RI bersama pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, untuk segera mengevaluasi sekaligus menghentikan sementara penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada perguruan tinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga bermasalah dalam pengelolaan program tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul munculnya berbagai dugaan penyimpangan tata kelola KIP Kuliah di sejumlah kampus di NTB.
Menurut LMND Mataram, bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran negara harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Ketua EK LMND Mataram, Irmansyah, mengatakan KIP Kuliah merupakan program strategis pemerintah untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan, mulai dari pemotongan dana, pungutan liar hingga praktik jual beli akses beasiswa, harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Kami mendesak Komisi X DPR RI dan Pemerintah Republik Indonesia segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kampus-kampus penerima KIP Kuliah di NTB. Jangan sampai negara terus menyalurkan anggaran kepada perguruan tinggi yang diduga menjadikan program beasiswa sebagai ruang praktik penyimpangan. Jika tata kelolanya belum dapat dipastikan berjalan sesuai aturan, penyaluran KIP Kuliah sebaiknya dihentikan sementara sampai hak mahasiswa benar-benar terlindungi,” ujar Irmansyah.
Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan KIP Kuliah di daerah.
Ia menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri karena dugaan penyimpangan terus bermunculan di sejumlah perguruan tinggi.
Salah satu kasus yang kini menjadi perhatian publik, kata Irmansyah, adalah dugaan pungutan liar dan dugaan praktik jual beli beasiswa KIP Kuliah di Universitas Bima Internasional MFH (UNBIM) Mataram.
Kasus tersebut saat ini tengah diproses oleh Polda NTB setelah dilaporkan secara resmi oleh EK LMND Mataram.
Sebelum melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian, LMND Mataram lebih dahulu menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan NTB pada Februari 2026.
Menurut Irmansyah, langkah tersebut ditempuh agar penyelesaian persoalan dilakukan melalui mekanisme pengawasan pelayanan publik.
Ia menyebut Ombudsman NTB telah mengingatkan bahwa pengelolaan KIP Kuliah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Ombudsman juga mendorong agar setiap dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LMND Mataram menilai lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan KIP Kuliah berpotensi merugikan mahasiswa yang menjadi sasaran utama program tersebut.
Menurut Irmansyah, setiap anggaran yang dialokasikan negara harus dipastikan diterima utuh oleh mahasiswa tanpa adanya potongan maupun praktik transaksional.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga masa depan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Ketika KIP Kuliah dijadikan komoditas, yang dirampas bukan sekadar dana beasiswa, melainkan hak pendidikan generasi muda,” katanya.
