Gubernur NTB Miq Iqbal Tak Hadiri Pemanggilan Penyidik Polda

Mataram, SIAR POST – Gubernur NTB dilaporkan tidak menghadiri undangan yang difasilitasi penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB pada Kamis (2/7/2026).

Agenda tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan penyebaran data pribadi berupa nomor kontak pribadi Gubernur NTB yang diduga dilakukan oleh Rohyatil Wahyuni Bourhany.

Undangan tersebut adalah Restorative Justice (RJ) antara Gubernur NTB sebagai pelapor dengan Yuni Bourhany sebagai terlapor.

Sebelumnya RJ pertama juga telah dilalukan pada tanggal 25 Juni 2026 dan tidak ada titik penyelesaian saat itu antara kedua belah pihak. Saat moment tersebut Gubernur NTB diwakili oleh pengacara nya yakni D.A Malik.

Menurut informasi gagalnya RJ tersebut dikarenakan Gubernur NTB dua kali tidak mau hadir, sementara terlapor ingin bertemu langsung bertatap muka dan menyelesaikan kasus tersebut.

Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan berbagai media massa di Nusa Tenggara Barat. Dugaan penyebaran nomor kontak pribadi Gubernur NTB sempat memicu polemik sebelum akhirnya ditangani aparat penegak hukum.

Dalam perkembangannya, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda NTB.

Menanggapi ketidakhadiran pelapor dalam agenda Restorative Justice, Rohyatil Wahyuni Bourhany selaku terlapor menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menjelaskan telah menerima Surat Undangan Nomor: B/265/N/II/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 30 Juni 2026 yang mengundangnya menghadiri proses Restorative Justice pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 10.00 WITA di Ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB.

“Saya menghormati proses hukum dan mekanisme Restorative Justice yang diupayakan penyidik,” ujar Yuni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/6/2026).

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, Gubernur NTB selaku pelapor tidak hadir memenuhi undangan tersebut.

Menurutnya, kehadiran kedua belah pihak merupakan unsur penting agar mekanisme Restorative Justice dapat berjalan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, Yuni menegaskan dirinya akan tetap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi serta berkomunikasi dengan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB.

Exit mobile version