Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi, tersangka kurir yang diamankan lebih dahulu, tersangka pengirim barang, serta hasil pemeriksaan dan cloning telepon genggam milik tersangka.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, hingga saat ini aparat kepolisian menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani tidak melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bima.
Proses penyidikan terhadap para tersangka tetap berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara berbagai informasi yang beredar di luar hasil penyidikan resmi masih memerlukan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah. (Red)
