Jakarta, SIAR POST – Nama Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan mendadak menjadi sorotan nasional setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain status hukumnya, publik juga menyoroti fakta bahwa perwira tinggi Polri asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu belum pernah tercatat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Lalu Muhammad Iwan Mahardan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), jabatan yang diembannya sejak Maret 2025. Sebelumnya, ia dipercaya sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Namun di balik perjalanan kariernya yang panjang di institusi kepolisian, namanya kini masuk dalam daftar tersangka yang sedang diusut Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan pengadaan food tray atau ompreng untuk Program Makan Bergizi Gratis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Menurut penyidik, Lalu Muhammad Iwan Mahardan diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Harga perlengkapan tersebut disebut telah ditentukan, sementara sebagian keuntungan diduga mengalir kepada tersangka.
Atas dugaan tersebut, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Ia juga telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik turut tertuju pada transparansi harta kekayaan pejabat tersebut. Berdasarkan data LHKPN, hingga menjabat sebagai Sekretaris Deputi di BGN, nama Lalu Muhammad Iwan Mahardan belum pernah tercatat menyampaikan laporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan pelaporan kekayaan sebagai penyelenggara negara.
Sebelum tersandung perkara hukum, Lalu Muhammad Iwan Mahardan dikenal memiliki rekam jejak panjang di Kepolisian Republik Indonesia. Lulusan AKABRI 1994 kelahiran NTB, 22 Januari 1972 itu mengawali karier di Korps Brimob sebelum mengemban berbagai jabatan strategis di Polda Bengkulu, Polda Metro Jaya, hingga Polda Sumatera Barat.
Sejumlah posisi penting pernah diembannya, mulai dari Kapolsek Metro Jagakarsa, Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kapolsek Metro Penjaringan, Kapolsek Metro Setiabudi, hingga Kapolres Dharmasraya. Ia juga pernah bertugas di Baharkam Polri, STIK Lemdiklat Polri, serta Itwasda Polda NTB.
