Salah satu kasus yang kini menjadi perhatian publik, lanjut Irmansyah, adalah dugaan pungutan liar dan praktik jual beli akses KIP Kuliah di Universitas Bima Internasional MFH (UNBIM) Mataram yang saat ini sedang diproses oleh Polda NTB setelah dilaporkan oleh EK LMND Mataram.
Sebelumnya, organisasi tersebut juga telah melaporkan persoalan serupa ke Ombudsman RI Perwakilan NTB pada Februari 2026.
Ombudsman ketika itu menegaskan bahwa pengelolaan KIP Kuliah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan, serta mendorong setiap dugaan tindak pidana diproses oleh aparat penegak hukum.
Irmansyah menegaskan, KIP Kuliah merupakan program strategis pemerintah untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan dana pendidikan harus ditindak tegas.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, tetapi masa depan mahasiswa dari keluarga miskin. Ketika KIP Kuliah dijadikan komoditas, maka yang dirampas bukan sekadar uang beasiswa, melainkan hak pendidikan generasi muda. Negara tidak boleh menutup mata terhadap kondisi ini,” tegasnya.
Ia memastikan EK LMND Mataram akan terus mengawal proses hukum, mendampingi mahasiswa yang menjadi korban, serta mendorong adanya pembenahan sistem pengawasan KIP Kuliah secara menyeluruh di Nusa Tenggara Barat. (Red)
