BIMA, SIAR POST – Klaim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyatakan telah memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Talapiti, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Adnan (49), menuai bantahan dari relawan kemanusiaan dan Kepala Desa Talapiti.
Relawan yang selama ini ikut mengawal proses pemulangan Adnan mengaku terkejut setelah membaca pemberitaan yang menyebut Pemprov NTB berhasil memulangkan pekerja migran tersebut.
“Saya juga kaget setelah membaca berita itu,” kata salah seorang relawan asal Desa Talapiti, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, selama proses pendampingan, biaya kepulangan Adnan justru diperoleh melalui penggalangan donasi masyarakat dan bantuan rekan-rekan kerja Adnan di Malaysia, bukan dari bantuan pemerintah provinsi.
Relawan menjelaskan, pihaknya membuka donasi dan berhasil mengumpulkan sekitar Rp1,6 juta. Dana tersebut digunakan untuk membantu biaya perjalanan Adnan dari Pontianak menuju Bima.
Selain itu, rekan-rekan kerja Adnan di Malaysia juga disebut menggalang dana sekitar Rp5 juta yang digunakan untuk membantu biaya kepulangan sekaligus menutupi utang Adnan selama bekerja.
“Kalau memang ada bantuan pemerintah, tidak mungkin kami sampai membuka donasi. Kami pasti mendapat informasi. Sampai sekarang yang kami tahu tidak ada bantuan dari Pemprov,” ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini pihaknya memilih jalur koordinasi melalui NTBCare dan jaringan kemanusiaan karena status Adnan bekerja secara nonprosedural sehingga proses penanganannya tidak mudah.
Menurutnya, keluarga awalnya tidak melapor kepada pemerintah karena merasa takut. Setelah itu mereka menghubungi relawan NTBCare yang kemudian membantu menghubungkan persoalan tersebut dengan BP3MI.
Namun, relawan mengaku tidak mengetahui adanya bantuan pembiayaan dari Pemprov NTB sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi.
“Kecewa juga kalau pekerjaan yang tidak dilakukan kemudian diakui. Kalau memang benar ada bantuan tentu kami bersyukur, tetapi kenyataannya kami tidak pernah menerima informasi adanya bantuan itu,” katanya.
Relawan juga menegaskan bahwa selama ini jaringan relawan NTBCare justru menjadi tempat masyarakat mengadu ketika mengalami persoalan kemanusiaan.
Menurutnya, meski NTBCare pernah dinyatakan bukan bagian dari pemerintah provinsi, para relawan tetap bergerak membantu masyarakat yang mengalami kesulitan, termasuk dalam kasus Adnan.
Senada dengan itu, Kepala Desa Talapiti juga membantah adanya bantuan pembiayaan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.
Ia menjelaskan, pemerintah desa hanya membantu menerbitkan surat-surat administrasi yang dibutuhkan keluarga untuk proses penanganan.
“Desa hanya membuat surat yang diminta keluarga. Surat itu kemudian disampaikan ke Disnaker Kabupaten Bima. Memang teman-teman relawan yang banyak berperan,” ujarnya.
Kepala desa mengaku rutin berkomunikasi melalui panggilan video dengan keluarga yang mendampingi Adnan di Malaysia.
Menurut informasi yang diterimanya, keluarga juga sempat kesulitan memperoleh bantuan dari KJRI karena paspor Adnan ditahan dan yang bersangkutan beberapa kali berpindah lokasi kerja.
