Wali Kota Bima Buka Suara Soal Pelantikan Istri Jadi Sekretaris Dinkes: “33 Tahun Mengabdi, Semua Lewat Sistem Merit”

BIMA, SIAR POST – Wali Kota Bima, Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE akhirnya memberikan penjelasan rinci terkait polemik pelantikan istrinya, Hj. Badrah Ekawati, sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bima yang belakangan menjadi sorotan publik.

Menurut Wali Kota, seluruh proses pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bima dilakukan berdasarkan sistem merit dan mekanisme kepegawaian yang berlaku, bukan karena hubungan keluarga.

“Saya memahami keresahan masyarakat. Sebagai manusia saya memiliki keluarga, tetapi sebagai Wali Kota saya memiliki tanggung jawab menjalankan aturan dan amanah rakyat. Keduanya tidak untuk dipertentangkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (4/7/2026).

Ia menegaskan prinsip yang dipegang pemerintahannya adalah keadilan di atas kedekatan. Siapa pun yang melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan, sementara ASN yang berprestasi tetap memperoleh apresiasi tanpa memandang hubungan keluarga.

Menurutnya, profesionalisme ASN harus menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan.

“Yang dinilai adalah kompetensi, integritas, dan capaian kerja, bukan hubungan pribadi. Jika semua didasarkan pada unsur keluarga, tentu setiap keputusan akan berpihak kepada keluarga saya. Justru karena itu keluarga pejabat yang menjadi ASN harus membuktikan diri secara profesional,” katanya.

Menjawab tudingan bahwa keluarganya mendominasi birokrasi, Wali Kota memaparkan kondisi keluarganya secara terbuka. Ia berasal dari keluarga besar yang memiliki 21 bersaudara dari tiga ibu, dengan 10 saudara perempuan.

Dari jumlah tersebut, kata dia, hanya tiga saudara perempuan yang suaminya berstatus ASN dan seluruhnya telah pensiun. Sementara tujuh saudara perempuan lainnya tidak memiliki suami yang berprofesi sebagai ASN.

“Jadi tidak benar jika ada anggapan keluarga saya mendominasi birokrasi,” tegasnya.

Ia menjelaskan istrinya telah mengabdi sebagai PNS selama 33 tahun, jauh sebelum dirinya terjun ke dunia politik.
Selama berkarier, Badrah menempuh berbagai jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Perawat Kesehatan (SPK), Diploma I Kebidanan, Diploma III Kebidanan, Diploma IV Kebidanan, Profesi Bidan hingga meraih gelar Sarjana Ekonomi.

Kariernya pun, lanjut Wali Kota, dimulai dari jabatan paling bawah hingga pernah menjadi kepala seksi dan kepala bidang melalui proses penilaian kinerja, uji kompetensi, serta jenjang karier ASN yang berlaku.

“Apakah 33 tahun pengabdian, berbagai jenjang pendidikan, profesi bidan, gelar Sarjana Ekonomi, dan rekam jejak jabatan struktural itu hilang maknanya hanya karena beliau sekarang menjadi istri Wali Kota? Tentu tidak. Produktivitas ASN diukur dari SKP, absensi, dan hasil kerja, bukan status perkawinan,” ujarnya.

Wali Kota juga mengajak masyarakat memberikan kesempatan kepada setiap ASN untuk mengabdi sesuai kemampuan dan kompetensinya tanpa dihakimi karena hubungan keluarga.

Ia memastikan seluruh pelantikan pejabat telah melalui pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta sistem merit sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.

Exit mobile version