22 Gerai Dibobol, Mantan Pegawai Ritel Jadi Otak Pencurian Alfamart di Pulau Lombok

LOMBOK UTARA, SIARPOST – Aksi pembobolan gerai ritel modern yang selama ini meresahkan sejumlah wilayah di Pulau Lombok akhirnya terhenti. Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil membekuk seorang terduga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga telah beraksi di 22 lokasi berbeda di lima kabupaten/kota di Pulau Lombok.

Terduga pelaku berinisial MS ditangkap setelah polisi mengusut kasus pencurian di salah satu gerai Alfamart di Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/3/VII/2026/SPKT Polsek Kayangan/Res Lombok Utara/Polda NTB tertanggal 3 Juli 2026.

Kasus itu bermula pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 06.30 Wita. Dua karyawan yang hendak membuka toko mendapati etalase rokok dalam keadaan kosong, etalase produk perawatan wajah roboh, dan uang modal di laci kasir sebesar Rp200 ribu telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan, pihak perusahaan memperkirakan total kerugian mencapai Rp30.206.168.

Berbekal laporan tersebut, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara yang dipimpin BRIPKA M. Teguh Imam, S.H., bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Saat hendak ditangkap, MS sempat berupaya kabur dengan memanjat atap rumah warga. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang langsung melakukan pengejaran dan mengamankannya tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual sebagian barang hasil curian kepada seorang perantara yang kemudian diteruskan kepada penadah di wilayah Kota Mataram. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah beserta sejumlah barang bukti.

Yang mengejutkan, hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa MS diduga merupakan mantan karyawan salah satu jaringan ritel modern yang pernah bekerja di bagian maintenance. Pengetahuan mengenai kondisi operasional toko diduga menjadi modal pelaku dalam menjalankan aksinya.

Polisi juga menemukan indikasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian serupa di 22 lokasi yang tersebar di Kabupaten Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Kota Mataram.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu set kunci, senter, tablet, uang tunai, tiga kardus rokok berbagai merek, puluhan botol parfum, produk perawatan tubuh, perlengkapan kendaraan, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu karung putih, serta 91 lembar meterai Rp10.000.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak-pihak yang turut terlibat dalam jaringan penjualan barang hasil kejahatan.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar fasilitas usaha maupun objek vital ekonomi. Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta pihak-pihak yang terlibat,” tegas AKBP Agus Purwanta.

Saat ini, pelaku bersama dua orang yang diduga sebagai penadah telah diamankan di Mapolres Lombok Utara. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Niss)

Exit mobile version