99 Perusahaan di Lombok Utara Masih Bandel Lapor Investasi, DPMPTSP Turunkan Tim Jemput Bola

LOMBOK UTARA,SIARPOST – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara tak hanya berpacu mengejar target investasi, tetapi juga berpacu dengan tingkat kepatuhan pelaku usaha. Hingga awal Juli 2026, masih terdapat 99 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan yang belum memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), kondisi yang berpotensi mengganggu akurasi capaian investasi daerah.

Melihat kondisi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Utara terus memperkuat pembinaan melalui Bimbingan Teknis dan Sosialisasi LKPM Triwulan II dan Semester I Tahun 2026 yang digelar di Angkringan Balap Tanjung, Kamis (9/7/2026).

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Lombok Utara, Eddy Susanto, mengatakan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM kini menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pemerintah pusat sekaligus memastikan seluruh aktivitas investasi di daerah tercatat secara valid.

“Tahun ini target investasi yang dibebankan kepada Lombok Utara cukup besar. Dari BKPM melalui DPMPTSP Provinsi NTB targetnya mencapai Rp2,85 triliun, sementara target dalam Renstra daerah sebesar Rp1,1 triliun. Karena itu, seluruh investasi yang sudah berjalan harus tercatat secara akurat melalui LKPM,” ujarnya.

Menurut Eddy, tantangan yang dihadapi bukan semata-mata minimnya investasi baru, melainkan masih adanya pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPMPTSP mengubah pola pembinaan yang sebelumnya hanya dilakukan melalui sosialisasi di dalam ruangan menjadi pendampingan langsung ke lokasi usaha atau desk LKPM.

“Pendekatan jemput bola ini jauh lebih efektif. Petugas kami langsung membantu pelaku usaha menginput laporan di OSS, mengidentifikasi kendala teknis, sekaligus melakukan verifikasi kondisi usaha di lapangan. Dampaknya, tingkat kepatuhan daerah terus mengalami peningkatan,” jelasnya.

Eddy mengingatkan bahwa kewajiban penyampaian LKPM kini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha skala menengah dan besar diwajibkan melapor setiap triwulan, pelaku usaha kecil setiap semester, sedangkan usaha mikro tidak diwajibkan menyampaikan LKPM.

Ia juga menegaskan pemerintah tidak akan ragu menerapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.

Berdasarkan data Sistem OSS, sebanyak 127 KBLI perusahaan di Lombok Utara sempat menerima peringatan elektronik. Rinciannya, 76 KBLI mendapat Teguran I, 43 KBLI Teguran II, 4 KBLI Teguran III, dan 4 KBLI telah dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan usaha.

“Per 8 Juli 2026, sebanyak 28 KBLI sudah berhasil menyelesaikan kewajibannya sehingga status tegurannya dicabut otomatis oleh sistem. Namun masih ada 99 KBLI yang terus kami lakukan pembinaan agar segera memenuhi kewajibannya,” ungkap Eddy.

Ia mengingatkan bahwa sanksi paling berat bukan hanya teguran, melainkan pencabutan KBLI oleh Lembaga OSS apabila perusahaan tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut atau terus melaporkan nilai investasi nol selama empat periode berturut-turut.

“Kalau sampai KBLI dicabut, tentu akan berdampak terhadap legalitas kegiatan usaha. Karena itu kami lebih mengedepankan pembinaan agar pelaku usaha tidak sampai terkena sanksi tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, DPMPTSP mencatat perkembangan investasi Lombok Utara masih berada pada jalur positif. Hingga 8 Juli 2026, realisasi investasi Triwulan II mencapai Rp222,52 miliar, sehingga total akumulasi investasi Semester I Tahun 2026 telah menembus Rp596,05 miliar.

Capaian tersebut telah melampaui separuh target investasi daerah sebesar Rp1,1 triliun. DPMPTSP optimistis angka tersebut masih akan terus bertambah seiring meningkatnya kepatuhan pelaku usaha d

Exit mobile version