JAKARTA, SIAR POST – Gerakan Pemuda Restorasi Merah Putih (GPRMP) mendesak Ketua Umum Surya Paloh untuk mencopot Mori Hanafi dari jabatannya sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Dalam konferensi pers bertajuk “Relasi Kuasa dan Monopoli Pemilikan Dapur MBG”, GPRMP menyampaikan dugaan bahwa Mori Hanafi menguasai atau memonopoli kepemilikan 20 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Daerah Pemilihan NTB I.
Menurut GPRMP, dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila benar melibatkan anggota DPR RI dalam bisnis yang berkaitan dengan Program Strategis Nasional.
“Kami meminta Ketua Umum DPP Partai NasDem segera mencopot Mori Hanafi sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 karena diduga melakukan monopoli kepemilikan 20 dapur MBG di NTB Dapil I,” demikian salah satu tuntutan yang disampaikan GPRMP dalam konferensi pers tersebut.
Selain meminta pencopotan, GPRMP juga mendesak DPP Partai NasDem mengambil langkah tegas terhadap kader yang diduga menjalankan bisnis di balik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Tidak berhenti di situ, GPRMP meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan pihak Kejaksaan mengusut dugaan kepemilikan 20 dapur MBG tersebut, termasuk menelusuri sumber pendanaan serta proses pembiayaan pendirian dapur yang menjadi sorotan.
Mereka juga meminta Badan Gizi Nasional melakukan evaluasi terhadap yayasan yang diduga bermasalah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaan program pemerintah tetap berjalan transparan dan akuntabel.
Konferensi pers itu mengusung slogan “Awasi, Lawan, dan Tolak Monopoli di Balik Program Strategis Nasional”, sebagai bentuk dorongan agar seluruh pelaksanaan program pemerintah bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Mori Hanafi maupun DPP Partai NasDem terkait tuduhan yang disampaikan GPRMP. Demikian pula, KPK, Kejaksaan, dan Badan Gizi Nasional belum memberikan pernyataan resmi atas tuntutan tersebut. (Red)
