SUMBAWA, SIAR POST – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Labuhan Terata, Desa Labuhan Kuris, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, kembali menjadi perbincangan. Pasalnya, dua orang yang mengaku sebagai korban, yakni Bulaeng dan Cantika, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sumbawa.
Penetapan tersebut menuai protes dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samalewa yang kini mendampingi keduanya. Direktur LBH Samalewa, Roli Pebrianto, S.H., M.H., menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan hingga berujung pada penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Pernyataan itu disampaikan Roli didampingi Advokat LBH Samalewa, Dr. Syarif Dahlan, S.H., M.H., usai menerima dan menandatangani surat kuasa dari Bulaeng dan Cantika, Kamis (9/7/2026).
Menurut Roli, berdasarkan kronologi yang disampaikan kliennya serta dokumen perkara yang telah dipelajari, Bulaeng dan Cantika justru merupakan pihak yang menjadi korban dalam insiden yang terjadi pada 22 Maret 2026 tersebut.
“Kami mengecam keras tindakan penyidik Polres Sumbawa yang menetapkan klien kami sebagai tersangka. Padahal salah satu klien kami mengalami luka berat di bagian kepala akibat diduga ditebas menggunakan sebilah parang. Kami melihat ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan hingga terbitnya penetapan tersangka,” tegas Roli.
Ia menjelaskan, penyidik telah menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/04/VII/RES.1.6/2026/Reskrim atas nama Bulaeng dan Nomor: S.Tap/05/VII/RES.1.6/2026/Reskrim atas nama Cantika pada 7 Juli 2026.
LBH Samalewa berpandangan bahwa penetapan tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang mengaku sebagai korban.
Sementara itu, Advokat LBH Samalewa, Dr. Syarif Dahlan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum yang adil. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup serta dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap klien kami, termasuk mengajukan praperadilan apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur. Kami berharap penyidik bertindak profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas due process of law,” ujar Syarif.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah beredar sebuah video yang merekam detik-detik peristiwa tersebut. Dalam video yang beredar luas di masyarakat, tampak seorang pria yang disebut sebagai oknum guru sekolah dasar (SD) membawa sebilah parang dan langsung menyerang dua orang yang kemudian diketahui sebagai Bulaeng dan Cantika.
Rekaman video itu menjadi sorotan karena memperlihatkan adanya aksi penyerangan menggunakan parang.
Di sisi lain, Bulaeng dan Cantika yang mengaku sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan oleh penyidik Satreskrim Polres Sumbawa.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, berdasarkan video yang beredar, tidak tampak secara jelas adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua korban terhadap pihak lain.
Sebaliknya, rekaman tersebut memperlihatkan adanya aksi penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap mereka.
Meski demikian, penyidik Polres Sumbawa menyatakan penetapan tersangka terhadap Bulaeng dan Cantika dilakukan berdasarkan keterangan saksi, pelapor, terlapor, serta alat bukti yang telah diuji melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan unsur pengawasan internal.
Sementara itu, LBH Samalewa menegaskan akan menguji dasar hukum penetapan tersangka tersebut melalui seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk mengajukan praperadilan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
Menanggapi tudingan tersebut, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., menegaskan bahwa penetapan Bulaeng dan Cantika sebagai tersangka telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
