Sewa 72 Mobil Listrik Rp14 Miliar di Pemprov NTB Disorot, Sasaka Nusantara Minta Kejati dan KPK Bongkar Dugaan “Korupsi Model Baru”

Mobil listrik pemprov NTB. (Dok. Suarantb)

MATARAM, SIAR POST – Kebijakan Pemerintah Provinsi NTB menyewa 72 unit mobil listrik untuk kendaraan operasional kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kembali menuai sorotan.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sasaka Nusantara NTB mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penyelidikan serta audit investigasi terhadap proyek tersebut.

Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara NTB, YM. Lalu Ibnu Hajar, menilai kebijakan penyewaan kendaraan listrik itu berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan perlu diuji dari aspek hukum maupun tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi internal Sasaka, nilai kontrak penyewaan 72 unit mobil listrik mencapai sekitar Rp14 miliar per tahun.

Kendaraan yang disewa terdiri dari tipe Jaecoo J-5 dengan nilai sewa sekitar Rp16 juta per unit per bulan dan BYD M6 sekitar Rp19,2 juta per unit per bulan.

Sasaka juga menyoroti fakta bahwa sebagian kendaraan menggunakan pelat nomor Jakarta karena berasal dari perusahaan penyedia yang berdomisili di ibu kota.

“Kami meminta Kejati NTB dan KPK membuka seluruh dokumen kontrak, harga perkiraan sendiri (HPS), proses lelang, perusahaan penyedia, hingga kemungkinan adanya hubungan afiliasi dengan pihak pengambil kebijakan. Semua harus dibuka secara transparan,” tegas Lalu Ibnu Hajar.

Selain itu, Sasaka mempertanyakan alasan pemerintah memilih skema sewa dibandingkan pembelian aset. Menurut organisasi tersebut, berdasarkan penelusuran harga kendaraan di berbagai situs otomotif, harga Jaecoo J-5 berada di kisaran mulai sekitar Rp279 juta, sedangkan BYD M6 berada di kisaran Rp400 jutaan.

Sasaka berpendapat bahwa pembelian dalam jumlah besar umumnya berpotensi memperoleh potongan harga dari pabrikan atau dealer, sehingga menurut mereka skema pembelian layak dibandingkan dengan skema penyewaan.

Namun demikian, perlu dicatat bahwa perbandingan antara biaya sewa dan harga beli tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan harga kendaraan. Skema penyewaan dapat mencakup biaya perawatan, servis berkala, penggantian kendaraan jika rusak, asuransi, pajak kendaraan, serta berbagai biaya operasional lainnya.

Oleh karena itu, untuk menilai ada atau tidaknya potensi kerugian negara diperlukan audit terhadap rincian kontrak dan analisis kewajaran harga oleh aparat yang berwenang.

Sasaka juga mempertanyakan mengapa penyedia kendaraan berasal dari luar NTB. Menurut mereka, hal tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan kepada perusahaan tertentu dan agar diketahui apakah proses pengadaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, Sasaka meminta Kejati NTB dan KPK RI segera melakukan audit investigasi terhadap seluruh proses pengadaan, menghentikan sementara pembayaran apabila ditemukan indikasi pelanggaran, memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan, serta mengevaluasi penggunaan anggaran apabila terbukti tidak memenuhi prinsip efisiensi.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi NTB sebelumnya telah memberikan penjelasan melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik.

Dalam keterangannya yang telah dimuat sejumlah media, Ahsanul menegaskan bahwa kebijakan penyewaan kendaraan listrik merupakan bagian dari upaya mendukung program transisi energi, efisiensi operasional pemerintah, serta implementasi penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Ahsanul, skema sewa dipilih setelah melalui kajian pemerintah dan telah mengikuti mekanisme pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version