Sumbawa Barat, SIAR POST – Front Pemuda Taliwang (FPT) akan menggelar aksi unjuk rasa selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Juli 2026, sebagai bentuk desakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat agar segera memberikan kepastian hukum terhadap penanganan dugaan kasus Combine Harvester Pokir DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WITA di Kantor Kejari Sumbawa Barat dan Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam press release yang diterima media, FPT menilai penanganan perkara yang telah bergulir cukup lama perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Mereka meminta Kejari Sumbawa Barat menjelaskan perkembangan penyelidikan maupun penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpastian hukum.
FPT mengungkapkan bahwa sebelumnya aparat penegak hukum telah melakukan penyitaan terhadap 21 unit Combine Harvester. Selain itu, informasi mengenai dugaan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp11,25 miliar juga telah disampaikan kepada publik. Namun hingga kini, menurut mereka, masyarakat masih menunggu kepastian mengenai kelanjutan proses hukum perkara tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian salah satu poin sikap yang disampaikan FPT.
Selain mendesak percepatan penanganan perkara, FPT juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bertanggung jawab memberikan informasi kepada publik apabila terjadi keterlambatan dalam proses penegakan hukum.
Menurut mereka, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas atas perkara yang menjadi perhatian publik.
FPT menegaskan aksi yang akan digelar bukan semata-mata bentuk tekanan, melainkan sebagai wujud pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum agar berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dalam pernyataannya, FPT juga menegaskan harapan agar tidak ada lagi janji tanpa kepastian terkait perkembangan perkara tersebut.
“Kami membutuhkan kepastian hukum. Kami berharap tidak ada lagi janji yang tidak disertai kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut,” tegas FPT dalam rilisnya.
