MATARAM, SIAR POST – Instruksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk menyisir seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk yang dikelola Polri, menjadi perhatian publik.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai aturan sekaligus mendeteksi dini potensi penyimpangan.
Lantas, bagaimana dengan di Nusa Tenggara Barat (NTB)?
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah Kejati NTB juga menerima instruksi serupa. Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB masih belum memperoleh tanggapan.
Di Jawa Tengah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan negeri diperintahkan turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait pelaksanaan SPPG.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan secara on the spot, bukan dalam rangka pemeriksaan pidana. Petugas hanya menghimpun data mengenai pelaksanaan program, kendala di lapangan, serta berbagai fakta yang ditemukan.
Arfan menegaskan penyisiran dilakukan terhadap seluruh SPPG tanpa membedakan siapa pengelolanya, termasuk SPPG milik Polri.
“Yang namanya semua, ya semua. Entah itu Polri ataupun yang bukan. Jadi semua, enggak ada pilih-pilih,” tegas Arfan.
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan, seluruh hasil pengumpulan data akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, di NTB sendiri, pelaksanaan Program MBG sudah lebih dulu diwarnai persoalan hukum.
Salah satunya adalah dugaan penipuan pembangunan dapur MBG di Masbagik Selatan, Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana beberapa waktu yang lalu, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Korban dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp950 juta yang diduga diserahkan kepada terlapor untuk pembangunan dapur MBG.
Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada 21 Mei 2026, kemudian menetapkan seorang terduga berinisial S sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Polisi menyatakan proses hukum masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan apresiasi kepada Polda NTB dan Polres Lombok Timur atas langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurut BGN, sinergi aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Program MBG.
Sorotan terhadap pelaksanaan MBG juga semakin kuat setelah muncul kasus dugaan korupsi pengadaan food tray (ompreng) di Badan Gizi Nasional yang menyeret nama Lalu Muhammad Iwan Mahardan, seorang perwira tinggi Polri yang pernah bertugas di Polda NTB.
Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola proyek MBG.
Ia diduga terkait dengan proyek pengadaan food tray di lingkungan BGN.
Dengan munculnya sejumlah persoalan tersebut, publik kini menanti apakah Kejati NTB juga akan melakukan pendataan dan penyisiran terhadap seluruh SPPG sebagaimana yang) kl ga bisa+pol9ppdilakukan Kejati Jawa Tengah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di NTB berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Hingga kini, Kejati NTB belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan adanya instruksi serupa. (Red)
