BIMA, SIAR POST – Kuasa hukum dari Edy, yakni Ajlan, SH, memberikan penjelasan terkait proses perceraian kliennya yang kini masih bergulir di Pengadilan Agama Kabupaten Bima. Ia menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan Edy sama sekali tidak berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurut Ajlan, Edy yang merupakan ASN di UPT Pertanian Madapangga bertindak sebagai pemohon dalam perkara cerai talak. Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahap pembuktian dari pihak termohon atau istri Edy.
“Sidang sudah berjalan sekitar enam kali. Tahapannya dimulai dari mediasi yang diberikan kesempatan dua kali oleh majelis hakim, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, replik, hingga pembuktian. Agenda sidang berikutnya pada Senin adalah pemberian kesempatan kepada pihak termohon untuk mengajukan alat bukti surat dan saksi,” ujar Ajlan, Minggu (12/7/2026).
Ajlan menjelaskan, alasan perceraian yang diajukan Edy mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan karena adanya orang ketiga.
“Permohonan cerai ini tidak ada kaitannya dengan dugaan perselingkuhan ataupun pihak ketiga. Alasan perceraian murni karena kedua belah pihak telah pisah rumah dan pisah ranjang selama lebih dari dua tahun,” tegasnya.
Ia mengatakan, kondisi tersebut telah memenuhi salah satu alasan perceraian sebagaimana diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung mengenai perselisihan rumah tangga yang menyebabkan pasangan tidak lagi hidup bersama dalam jangka waktu tertentu.
“Pak Edy memang tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Namun, mereka sudah pisah rumah dan pisah ranjang lebih dari dua tahun sebelum permohonan cerai talak diajukan ke Pengadilan Agama,” jelasnya.
Menurut Ajlan, setelah agenda pembuktian dari pihak termohon selesai, masih ada beberapa tahapan persidangan yang harus dilalui sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Masih ada sekitar tiga hingga empat kali persidangan lagi, termasuk kesempatan bagi kami untuk mengajukan tambahan alat bukti jika diperlukan,” katanya.
Sebelumnya, nama Edy menjadi sorotan publik setelah beredar video yang memperlihatkan keributan antara istrinya dengan seorang wanita berinisial YY atau Yeyen, yang diketahui merupakan ASN sekaligus anak seorang anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi PPP.
