Parah! Transaksi Belanja RSUD NTB Ada Cashback Rp677 Juta dari Pemasok, Tapi Masuk Kantong Oknum

MATARAM, SIAR POST – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat membongkar pelanggaran mencurigakan dalam pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB Tahun 2025. Dari belanja senilai ratusan miliar rupiah, ditemukan fakta bahwa cashback atau uang pengembalian senilai Rp677.142.676,00 diterima oleh oknum di rumah sakit, namun tidak dilaporkan dan tidak disetor sebagai pendapatan daerah sampai ditemukan oleh BPK.

Realisasi Belanja Ratusan Miliar, Tersembunyi Uang Pengembalian

Pada tahun 2025, RSUD Provinsi NTB menganggarkan belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp754.925.669.171,00, dengan realisasi mencapai Rp632.179.570.293,73 atau setara 83,74%. Rinciannya:

  • Belanja Pegawai: terealisasi 100,95%
  • Belanja Barang dan Jasa: terealisasi 80,21%
  • Belanja Modal Peralatan dan Mesin: terealisasi 81,15%
  • Belanja Modal Gedung dan Bangunan: terealisasi 68,90%

Saat BPK memeriksa transaksi belanja barang, jasa, dan modal senilai Rp7.565.679.568,00 (setelah dikurangi pajak), terungkap fakta mencurigakan: penyedia barang/jasa memberikan cashback atau uang pengembalian berkisar antara 5% hingga 10% dari nilai transaksi kepada pihak di RSUD.

Cashback Diterima Oknum, Tapi Disimpan Sendiri

Berdasarkan konfirmasi kepada staf tim kerja dan sarana prasarana (sarpras) RSUD Provinsi NTB, uang cashback tersebut diterima langsung oleh oknum yang bersangkutan, dan tidak disetor ke bendahara penerima BLUD.

Selama berbulan-bulan, uang tersebut tidak tercatat sama sekali sebagai pendapatan daerah, seolah-olah tidak pernah ada.

Baru setelah ditegur BPK pada tanggal 16 Mei 2026, seluruh uang cashback senilai Rp677.142.676,00 akhirnya disetorkan ke Kas BLUD RSUD Provinsi NTB.

Mengapa Ini Pelanggaran Serius?

BPK menegaskan bahwa setiap uang, termasuk cashback, diskon, atau keuntungan lain yang timbul dari transaksi pengadaan menggunakan uang negara/daerah adalah hak milik daerah dan wajib:

1. Segera dilaporkan sebagai pendapatan lain-lain;

2. Disetorkan sepenuhnya ke kas daerah;

3. Tidak boleh dikuasai, disimpan, atau dinikmati secara pribadi oleh oknum pegawai.

Keterlambatan pelaporan dan penyetoran ini mengindikasikan adanya niat untuk menyembunyikan pendapatan negara, yang berisiko melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana korupsi.

Exit mobile version