Lebih jauh, evaluasi kinerja perusahaan juga dinilai tidak berjalan optimal. Untuk PD Kapoda Rawi, BPK tidak menemukan bukti adanya evaluasi kinerja sejak tahun 2008.
BPK Minta Tata Kelola Segera Dibenahi
BPK menilai berbagai persoalan tersebut menunjukkan belum optimalnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance pada BUMD Kabupaten Dompu.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan, investasi pemerintah daerah yang nilainya mencapai lebih dari Rp120 miliar berisiko tidak memberikan manfaat ekonomi maupun kontribusi terhadap peningkatan PAD.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Dompu segera memperbaiki tata kelola BUMD, melengkapi struktur pengawasan, memastikan laporan keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja direksi, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Dompu menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun, publik kini menunggu langkah konkret agar BUMD yang dibentuk untuk menjadi motor penggerak ekonomi daerah benar-benar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru terus menjadi beban keuangan daerah. (Red)
