Terungkap Dokumen Pertanggungjawaban Belanja Lombok Utara! Rp1,54 Miliar Tanpa Bukti Lengkap, Proyek Tetap Dibayar 100 Persen

Foto ilustrasi. (Dok. Manpro)

BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengendalian internal dan proses verifikasi sebelum pembayaran dilakukan. Padahal, setiap pengeluaran anggaran daerah wajib didukung dokumen yang sah serta pembayaran harus sesuai dengan hasil pekerjaan yang benar-benar diterima.

Sebagai tindak lanjut, kelebihan pembayaran telah disetor kembali ke Kas Daerah dan Kas BLUD. Meski demikian, BPK meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memperbaiki sistem pengawasan, memperkuat fungsi verifikasi, serta meningkatkan tanggung jawab pejabat pengelola keuangan agar pengelolaan anggaran daerah berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. (Red)

Exit mobile version