LOMBOK UTARA, SIAR POST – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Audit menemukan pembayaran fee senilai Rp123.094.567,50 yang tidak memiliki dasar hukum memadai karena menggunakan identitas penyedia yang tidak benar dalam dokumen pertanggungjawaban.
Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan atas belanja barang pakai habis dan belanja jasa pada 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tiga satuan pendidikan.
Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan penggunaan identitas 38 penyedia pada OPD dan empat penyedia di satuan pendidikan yang disebut tidak terlibat langsung dalam pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen.
BPK mencatat praktik tersebut dilakukan dengan meminjam nama, cap, hingga tanda tangan penyedia. Pihak yang memfasilitasi penggunaan identitas itu diketahui menerima fee berkisar 2 hingga 10 persen dari nilai transaksi, meski bukan pihak yang melaksanakan pekerjaan.
Temuan ini tersebar di sejumlah perangkat daerah, di antaranya Bappeda, Dinas Kesehatan, Sekretariat DPRD, Dinas Pariwisata, hingga beberapa satuan pendidikan dengan nilai yang bervariasi.
Menurut BPK, praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan ketentuan pengadaan barang dan jasa karena dokumen tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Kondisi ini juga dinilai membuka ruang penyalahgunaan anggaran apabila tidak diawasi secara ketat.
