Seluruh pembayaran fee tersebut telah disetor kembali ke Kas Daerah sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.
BPK juga meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memperkuat pengawasan serta memastikan setiap penyedia yang tercantum dalam dokumen benar-benar merupakan pihak yang melaksanakan pekerjaan, sehingga praktik serupa tidak kembali terjadi. (Red)
